Banggar DPRD Inhu Kaget, Utang Kasda Rp1,4 Miliar Menyusup dalam KUA PPAS

datariau.com
2.504 view
Banggar DPRD Inhu Kaget, Utang Kasda Rp1,4 Miliar Menyusup dalam KUA PPAS
Anggota Banggar DPRD Inhu Suharto SH.

RENGAT, datariau.com - Kasus dugaan korupsi Kas Daerah Pemerintahan Kabupaten Inhu Rp 1,4 miliar pada tahun 2010 yang melibatkan dua pejabat aktif hampir saja dibayarkan melalui APBD Perhubahan Tahun 2017. Hal ini diketahui saat DPRD Inhu melakukan pembahasan melalui Badan Anggaran DPRD di APBD Perhubahan 2017.

 

"Hutang Kasda tahun 2010 sebesar Rp1,4 miliar saat pembahasan APBD Perhubahan Tahun 2017 masuk dalam KUA dan PPAS Perhubahan. Karena itu tidak sesuai dengan penggunaan dalam usulan dari TAPD maka kami coret," terang Anggota Banggar DPRD Inhu Suharto SH kepada datariau.com, Senin (9/10/2017).

 

Dijelaskannya, disaat banggar melakukan pembahasan KUA dan PPAS perhubahan tahun 2017 di dalam usulan ditemukan untuk pembayaran hutang Kasda pada tahun 2010 sebesar Rp 1,4 miliar melalui APBD Perhubahan.

 

"Karena prihal itu tidak sesuai ketentuan usulan pembayaran Kasda tahun 2010, dicoret oleh tim banggar," terangnya.

 

Sebelumnya, dugaan kasus korupsi Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Pemkab Inhu), 2 pejabat aktif konon sudah menjadi tersangka, bahkan satu diantaranya ditahan.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rengat Supardi SH MH melalui Kasi Pidsus Agus Sukandar SH saat dikonfirmasi membenarkan dua orang pejabat aktif sudah ditetapkan tersangka.

 

"Benar, dua pejabat aktif dari lingkungan Pemkab Inhu sudah ditetapkan tersangka dan salah satunya sudah ditahan, kedua orang ini terkait kasus dugaan korupsi Kas Daerah (Kasda) Pemkab Inhu," terangnya.

 

Diterangkan Supardi, kedua pejabat itu adalah Plt Kadis Pasar dan Perdagangan inisial RM dan Kepala Bidang (Kabid) Informatika Diskominfo Pemkab Inhu inisial EA.

 

Diterangkan, keduanya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi karena di tahun 2010 silam melakukan pencarian Kas Daerah sebesar Rp1,4 miliar dari tiga bank, yakni Bank Mandiri, Bank BNI dan bank BUMD milik Pemkab Inhu BPR Indra Arta Rengat.

 

Untuk tersangka atas nama RM tidak ditahan karena kondisi kesehatan kurang memungkinkan. Karena menurut medis RM sedang sakit, maka ditetapkan menjadi tahanan kota.

 

"Sedangkan untuk EA telah ditahan dan dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru," sambung Agus.

 

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Inhu Ir Hendrizal  MSi juga membenarkan dua pejabat Inhu mejadi tersangka Korupsi dan satu diantaranya ditahan.

 

"Barangkali untuk memudahkan penyidikan," terang Hendrizal,

 

Hendrizal tidak menepis penangguhan penahanan kepada tersangka atas nama RM karena alasan sakit. "Sakit, kan tidak mungkin ditahan," singkat Hendrizal.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)