Korupsi Tower Triangle dan Wifi Desa di Rakit Kulim Inhu, Dirut CV MTJ Ditahan

datariau.com
3.093 view
Korupsi Tower Triangle dan Wifi Desa di Rakit Kulim Inhu, Dirut CV MTJ Ditahan
Ilustrasi

RENGAT, datariau.com - Dirut CV MTJ (Manangguk Talang Jaya) inisial CA (28) warga jalan Cendana, Desa Candirejo Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu ditahan penyidik Kejaksan Negeri (Kejari) Rengat, Senin (8/5/2017).

CA ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembuatan tower triangle dan jaringan internet (Wifi) di 19 desa, Kecamatan Rakit Kulim, Inhu.

"Tersangka kita tahan karena tidak kooperatif selama proses pemeriksaan. Pada panggilan ketiga ini tersangka baru hadir, makanya langsung kita tahan," kata Kasi Pidsus Kejari Rengat, Agus Sukandar SH, menjawaban pertanyaan wartawan, Senin (8/5/2017).

Selain itu, lanjutnya, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka bisa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pembangunan tower triangle dan jaringan wifi itu dikerjakan tersangka pada tahun 2015 lalu di 19 desa yang ada di Kecamatan Rakit Kulim. Anggaran pembangunan tower bersumber dari dana ADD (Alokasi Dana Desa) masing-masing desa dengan nilai sebesar Rp60 juta setiap desa atau sebesar Rp1,140 miliar.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim penyidik diketahui untuk pembangunan tower triangle tersebut per unit hanya mencapai Rp25 juta. Sehingga dengan selisih nilai tersebut, ada indikasi permainan dan mark-up pada proyek. Dugaan tersebut diperkuat lagi dari pemeriksaan sejumlah saksi-saksi.

"Selain meminta keterangan kepada 19 kepala desa, penyidik juga sudah memintai keterangan terhadap pihak-pihak terkait pelaku pelaksana proyek itu," kata Agus.

Dalam perkara ini, sambung Agus, tersangka merupakan pengatur pelaksana pembangunan tower triangle. Dimana tersangka di Kecamatan Rakit Kulim saat itu bertugas selaku FK (fasilitor kecamatan). Bahkan dalam pelaksanaan proyek, tersangka mengatur sendiri.

Hal itu diketahui karena dalam pembangunan tower tersebut tidak memiliki kontrak kerja. Akan tetapi, saat penanganan perkara mulai bergulir, kontrak kerja tersebut muncul atas nama CV Manangguk Talang Jaya yang merupakan milik tersangka.

"Pada awalnya, usai proyek dikerjakan pada 19 desa di Kecamatan Rakit Kulim, beberapa tower tidak dapat difungsikan. Setelah mulai tercium ada dugaan mark-up dan dugaan korupsi, dilakukan pembenahan dan akhirnya dapat difungsikan," pungkasnya.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
Tag:Korupsi
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)