Dua Remaja Pelaku Pencurian dalam Rumah Diringkus Polsek Mandau Bengkalis

datariau.com
2.622 view
Dua Remaja Pelaku Pencurian dalam Rumah Diringkus Polsek Mandau Bengkalis
Windy
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.

MANDAU, datariau.com - Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau bersama Team Restik Polres Bengkalis telah melakukan penangkapan dua orang inisial BI (20) dan EO (18) diduga pelaku pencurian dengan pemberatan, Sabtu 15 Juli 2017 sekira pukul 21:00 WIB di Jalan Tribrata  Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni Sik menyampaikan kepada datariau.com melalui Paur Humas Polres Bengkalis Ipda Zulkifli, kronologis kejadian tersebut, pada Sabtu 15 Juli 2017 sekira pukul 21:00 WIB bertempat di rumah pelapor Volly Sartika Jalan Tribrata Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh orang tidak dikenal.

"Kejadian pencurian diketahui pelapor saat pulang ke rumah dan melihat 2 unit TV (Merk LG 32 inci dan Merek Sharp 29 inci) yang sebelumnya ada di rumah pelapor sudah tidak ada lagi, kemudian pelapor memeriksa barang-barang berharga lainnya dan diketahui 1 buah kalung batu akik, 1 buah jam tangan merek Sheen dan 1 buah BPKB mobil Kijang atas nama Volly Sartika juga hilang dari rumah pelapor, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 12.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandau guna pengusutan lebih lanjut," terang Paur Humas Polres Bengkalis Ipda Zulkifli, Senin (17/7/2017).

Kronologis penangkapan, yakni pada Senin 17 Juli 2017 sekira pukul 00:15 WIB Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana pencurian sesuai laporan polisi tersebut. Berdasarkan informasi yang diduga pelaku tersebut sedang berada di rumah bersama barang buktinya.

"Selanjutnya Team Opsnal dan Restik Polres Bengkalis melakukan penggerebekan di rumah pelaku Jalan Rangau Km 4 Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau dan berhasil menangkap kedua orang pelaku inisial BI (20) dan EO (18)," terangnya.

Barang bukti yang diamankan yakni berupa 1 unit TV LG 32 inci warna hitam diduga hasil kejahatan yang dilakukannya, setelah diinterogasi kedua orang itu mengakui perbuatan pencurian yang dilakukannya tersebut.

"Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap barang bukti lainnya dan berhasil diungkap, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut," tutup Ipda Zulkifli.

Penulis
: Windy
Editor
: Agusri
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)