Polsek Seberida Inhu Ringkus Pelaku Spesialis Bongkar Rumah

datariau.com
3.434 view
Polsek Seberida Inhu Ringkus Pelaku Spesialis Bongkar Rumah
Heri
Pelaku yang diamankan polisi.

RENGAT, datariau.com - Berkat kerja keras, jajaran Polsek Seberida berhasil amankan 1 pelaku sepesialis pembongkar rumah dan warung yang selama ini meresahkan warga Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu.

Kanit Reskrim Polsek Seberida Iptu Aman Aroni kepada wartawan mengatakan, tepatnya pada hari Selasa 19 Desember 2017 sekitar pukul 19.30 wib telah diamankan 1 orang tersangka yang diduga pelaku curat dengan inisial IG (38) alamat Simpang lV Belilas RT 011 RW 003 Kelurahan Pangkalan Kasai.

Kronologis penangkapan, pada hari Selasa 19 Desember 2017 sekira pukul 19.30 Wib setelah menerima laporan pengaduan dari Desriandi yang melaporkan tentang telah terjadinya pencurian di rumahnya yang ditinggal berjualan di Pasar Belilas, pada hari Selasa tanggal 26 September 2017 sekira pukul 20.10 Wib.

"Atas laporan kejadian tersebut kita dari Reskrim bersama Kanit Intel Ipda H Simanjuntak beserta 6 orang anggota melakukan penyelidikan dan setelah dilakukan penyelidikan didapat informasi bahwa Agus yang beralamat di Jalintim Kelurahan Seberida ada membeli 1 unit Televisi LED Mrerk LG," terang mantan Kapolsek Batang Gansal yang juga pernah menjabat Pjs Polsek Lirik.

Selanjutnya tim Resintel mendatangi rumah Agus, dan Agus mengakui memang ada membeli televisi merk LG dari saudara IG dan teman-temannya yang tidak dikenalnya seharga Rp1.500.000.

"Untuk mengetahui bukti kepemilikan televisi tersebut kita memanggil adik korban dan adik korban membawa bukti kartu garansi service kepemilikan TV merk LG tersebut dan setelah dicocokkan sesuai dengan nomor seri di kartu garansi dengan nomor seri yang ada di TV, yang telah dibeli oleh saudara Agus dari saudara IG," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut didapat bukti permulaan yang cukup dan laporan korban ke Polsek Seberida nomor Lp/80/XII/2017/Riau/Res Inhu/Polsek Seberida tanggal 19 Desember 2017, dilakukan penangkapan terhadap IG di rumahnya di Jl Subrantas Simpang IV Belilas Rt 011 Rw 003 Kelurahan Pangkalan Kasai kec Seberida kabupaten Inhu tanpa perlawanan.

Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya bersama saudara Teguh (DPO) dan Jefri (DPO) yang sampai saat ini masih dilakukan pencarian dan penyelidikan keberadaannya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka IG saat ini sudah kita amankan di Polsek Seberida," pungkasnya.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)