Niat Melapor, Bukan Pasutri Ditangkap Polisi di Mandau Siak Diduga Kubur Bayi Hasil Hubungan Gelap

Hermansyah
2.572 view
Niat Melapor, Bukan Pasutri Ditangkap Polisi di Mandau Siak Diduga Kubur Bayi Hasil Hubungan Gelap
Polres Siak
Bukan Pasutri saat diamankan Tim Opsnal Polsek Sungai Mandau.

SIAK, datariau.com - Berniat melaporkan temuan sosok bayi perempuan yang ditemukan di kebun ubi di daerah perkebunan milik PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Justru bukan pasangan suami istri (Pasutri) di Kampung Lubuk Jering Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak, Selasa (30/1/2018) sekira pukul 07.00 WIB.

Bukan pasutri berinisial FW (25) dan LW (23), Selasa (30/1/2018) kemarin, diitangkap polisi. Berawal dari laporan bukan pasutri ini kemudian polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), Sabtu (27/1/2018) sekira pukul 22.00 WIB.

"Bukan pasutri ini melaporkan temuan sosok bayi perempuan yang dikubur di kebun ubi di daerah PT RAPP. Kemudian tim menuju TKP dari hasil investigasi polisi menetapkan bukan pasutri inisial FW dan LW sebagai pelaku, diduga mayat bayi tersebut dari hasil hubungan gelap bukan pasutri tersebut," kata Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIK, Selasa (30/1/2018) kemarin.

Adapun kronologi penemuan, Selasa (8/1/2018) sekira pukul 07.00 WIB, saat saksi LW (23) hendak mengambil daun ubi untuk sayur di sekitar areal PT RAPP barak Kelantan Kampung Lubuk Jering Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak. Kemudian saksi LW tergelincir ditanah liat yang masih basah, selanjutnya LW memanggil saksi FW, karena saksi LW tergelincir di tanah tersebut dan mencium bau busuk.

Selanjutnya saksi FW menggali tanah liat yang masih basah itu dan ditemukan mayat bayi perempuan yang telah meninggal dunia. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sungai Mandau tentang terjadinya penemuan mayat tersebut. Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Sungai Mandau beserta anggota meluncur ke TKP dan dilakukan olah TKP, kemudian dilakukan interogasi terhadap saksi-saksi.

Kanit Reskrim Polsek Sungai Mandau melalui Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIK mengatakan dari hasil penyidikan dan introgasi terhadap saksi-saksi LW (23) dan FW (25) menjurus kepada pelaku bukan pasutri ini. Kemudian Kanit Reskrim tetapkan bukan pasutri tersebut sebagai pelaku yang telah melakukan pelanggaran hukum.

Lanjut Kapolres Siak, pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat 3 dan Ayat 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak dalam hal meninggal dunia dihukum paling lama 15 tahun. Sedangkan dalam ayat 4, dikenakan pidana ditambah sepertiga apabila yang melakukan orang tuanya.

"Bukan pasutri ini kita kenakan pasal tentang perlindungan anak atau setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak dalam hal meninggal dunia, yang akan dikenakan hukuman paling lama 15 tahun. Atau ditambah sepertiga apabila yang melakukan orang tuanya dalam ayat 4," pungkas Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIK, Selasa (30/1/2018) kemarin.

Sehingga ditemukan keterangan yang mengarah kepada pelaku dan saat pelaku di interogasi para pelaku melakukan perbuatannya dengan alasan bahwa mayat bayi tersebut sudah meninggal dunia saat lahir. Kemudian untuk proses penyelidikan dan Penyidikan kedua pelaku di bawa ke Mapolsek Sungai Mandau.

Kemudian selanjutnya pelaku bukan pasutri beserta barang bukti berupa mayat bayi perempuan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru guna dilakukan outopsi.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)