Sabu-sabu Seberat 23,9 Gram Hasil Tangkapan Opsnal Polsek Sei Mandau Dimusnahkan

Hermansyah
1.328 view
Sabu-sabu Seberat 23,9 Gram Hasil Tangkapan Opsnal Polsek Sei Mandau Dimusnahkan
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu oleh Polsek Sei Mandau Polres Siak.

SIAK, datariau.com - Polsek Sei Mandau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 23,9 gram hasil tanggapan Unit Reskrim Polsek Sei Mandau beberapa waktu lalu, berlangsung di Mapolres Siak, Kamis (2/11/2023).

Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan dengan cara melarutkan serbuk narkoba jenis sabu-sabu dengan air lalu diblender, selanjutnya dibuang ke dalam lubang water closed (wc).

Barang bukti jenis sabu-sabu yang dimusnahkan di dapat hasil tanggapan dari tangan kedua pelaku yang mengenakan baju tahanan warna orange, masing-masing berinisial TEH (54) dan SS (45).

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 23,9 gram oleh tim Opsnal Polsek Sei Mandau diikuti langsung oleh Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak SH, Kapolsek Sei Mandau Iptu Pardomuan Aris Suranta SH, Ketua Pengadilan Negeri Siak yang diwakili Panitra Pidana Muda Muhammad Masnur SH.

Selain itu, dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Siak diwakili Jaksa Penuntut Dendi Nurfajri SH, KBO Satres Narkoba Polres Siak Ipda F Manurung SH, Perwakilan Gerakan Anti Narkoba (Granat) Kabupaten Siak, dan Perwakilan Lembaga Anti Narkoba (LAN) Kabupaten Siak.

Adapun barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil tangkapan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sei Mandau Polres Siak beberapa waktu lalu.

Kapolsek Sei Mandau Iptu Aris menyampaikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan pada saat penangkapan ditemukan lebih kurang seberat 33,9 gram. Sementara barang bukti seberat 10 gram untuk kepentingan penyidikan.

"Hari ini, kami bersama undangan yang hadir melaksanakan pemusnahan BB merupakan hasil tangkapan kami beberapa waktu lalu, kami mengamankan sepasang suami istri (nikah sirih) berikut dengan barang bukti tersebut," jelas Iptu Aris.

Dikatakan Kapolsek Sei Mandau, giat pemusnahan barang bukti hari ini, merupakan bentuk transparansi Polri dalam hal penanganan perkara narkotika yang ada di Kabupaten Siak.

"Kami berharap seluruh masyarakat dapat bekerjasama, sama-sama kita berantas peredaran narkoba di Kabupaten Siak," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Kasat Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak SH menyampaikan penangkapan yang di gadang-gadangkan sebagai 'Ratu Narkoba' yang sempat beredar beritanya beberapa waktu lalu.

"Dari informasi yang kita dapat, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap diduga pelaku inisial S dan dua rekannya merupakan suami istri. Lalu kami dalami dan geledah semua tempat hanya ditemukan paket kecil narkoba sisa penjualan," kata AKP Sihol.

Dikatakan Kasat Narkoba Polres Siak, menurutnya ini tidak ada yang namanya 'Ratu Narkoba' seperti yang dibayangkan. "Kalau ini masih pengedar kecil. Jadi, tak bisa dikatakan sebagai ratu narkoba yang sempat viral di media," sebut AKP Sihol.

"Kita berharap kawan-kawan media lebih teliti lagi dalam menyampaikan informasi ke masyarakat, agar tidak terjadi keresahan ditengah masyarakat," imbuhnya.

Pemusnahan ini, sebut AKP Sihol, sebagai bentuk sinergitas bersama dalam memberantas narkoba di Kabupaten Siak. Selanjutnya, menyampaikan informasi kepada masyarakat pada umumnya terkait pencapaian kinerja Polres Siak.

"Tentunya dalam melakukan pengungkapan kasus dan penegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Kemudian kita mengedukasikan kepada warga di Kabupaten Siak tentang bahaya narkoba," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)