Dua Pemuda Rumbai Berkelahi, Kepala Bocor Diparang

datariau.com
1.759 view
Dua Pemuda Rumbai Berkelahi, Kepala Bocor Diparang
Riauterkini.com
Tersangka, korban, dan barang bukti sebilah parang yang diamankan polisi.

PEKANBARU, datariau.com - Nanda Jonera hanya bisa meringis ketika menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami luka di kepalanya akibat dipukul menggunakan parang oleh temannya sendiri, Fitri Adi Harahap alias Ucok (24), Sabtu malam (8/10/2016) pukul 21.00 WIB.

Kedua warga Rumbai Pesisir tersebut terlibat perkelahian hebat saat korban bersama rekan-rekannya yang lain sedang asik nongkrong di Jalan Kenari, RT01 RW05, Kecamatan Rumbai Pesisir, tepatnya di bawah Jembatan Leighton depan RSDC.

Peristiwa itu dibenarkan juga oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto. Pihaknya bahkan tak membutuhkan waktu lama untuk menangkap tersangka sesaat setelah kejadian. Keluarga korban yang langsung melapor pun kemudian direspon dengan cepat oleh polisi. Hasilnya, tersangka berhasil diciduk di sekitar kediamannya, Ahad (9/10/2016) pukul 00.15 WIB dinihari.

"Tersangka sudah kita amankan beserta barang bukti sebilah parang yang digunakannya untuk melukai korban," ujarnya, Ahad (9/10/2016) sore.

Bimo menjelaskan, peristiwa yang nyaris merenggut nyawa korban itu sendiri bermula ketika malam itu korban bersama teman-temannya sedang nongkrong dan ngumpul di TKP. Tak berapa lama kemudian, tersangka lalu datang dari rumahnya yang berjarak sekitar 50 meter. Tersangka selanjutnya ikut ngumpul bareng bersama korban dan temannya yang lain.

Saat itulah, sambungnya, entah apa penyebabnya, tiba-tiba saja terjadi keributan antara korban dengan tersangka. Tersangka sempat pula pulang ke rumahnya untuk mengambil parang dan kembali lagi menemui korban di TKP. Perkelahian pun terjadi, korban dan tersangka saling baku hantam sampai bergumul di tanah.

"Karena sudah terbawa emosi, tersangka saat itu memukulkan parang yang dibawanya ke arah kepala korban sebelah kanan hingga korban terluka. Sempat dilerai, namun tersangka langsung melarikan diri hingga akhirnya berhasil kita tangkap beberapa jam setelah kejadian. Pemeriksaan terhadap tersangka masih kita lanjutkan untuk mengetahui motif perkelahian berujung penganiayaan tersebut," tegasnya.

Untuk tersangka sendiri, atas perbuatannya yang bersangkutan akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Editor
: Riki
Sumber
: Riauterkini.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)