Dua Pelaku Pengeroyokan di Kedai Tuak Ditangkap Polisi

datariau.com
1.299 view
Dua Pelaku Pengeroyokan di Kedai Tuak Ditangkap Polisi
Ilustrasi

PANIPAHAN, datariau.com - Terjadinya tindak pidana pengeroyokan pada Rabu 3 Mei 2017 sekira pukul 21:00 WIB di Jalan Dharma Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil, tepatnya di kedai tuak milik Keling, pada saat terjadinya kasus pengoroyokan tersebut para pelakunya melarikan diri dan hanya tertangkap seorang tersangka, AN.

Setelah para tersangka melarikan diri dari tanggal 3 Mei 2017, pada Rabu 31 Mei 2017 sekira pukul 05.30 WIB pada saat tersangka akan melarikan diri ke Sumut ditangkap sedang dibonceng dengan ojek di Bundaran Desa Panipahan Darat, kedua tersangka yang ditangkap PJ (30) dan RA (21).

Kapolres Rohil AKBP Henry Posma Lubis Sik MH dikonfirmasi datariau.com melalui Kasubag Humas Polres Rohil, Aiptu Yusran Pangeran Chery mengatakan, pada Rabu 3 Mei 2017 pelapor pergi bersama saksi 1 bernama Anto (37) ke tempat minum tuak yang bertempat di jalan Dharma Kedai Tuak Keling.

"Sambil asik minum tuak dan menikmati makanan yang ada di tempat penjualan tuak tersebut, tiba-tiba datang 6 orang yang tidak dikenal oleh pelapor Zulkarnain (36) datang menghampiri pelapor dan salah satu dari terlapor mengatakan, "Jaga bahasamu itu Atan"  kemudian terlapor menyerang pelapor besama teman-temannya yang lain dengan melakukan pemukulan dan memukul pelapor dan melakukan pengroyokan terhadap pelapor, sehingga mengakibatkan pelapor mengalami luka sobek pada bagian pelipis sebelah kiri dan bagian gigi ada yang patah serta luka memar pada bagian kepala," tuturnya.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan merasa keberatan kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Sektor Panipahan guna penyidikan dan proses lebih lanjut.

Penulis
: Windy
Editor
: Windy
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)