Dua Pejabat Inhu Mulai Disidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

datariau.com
2.233 view
Dua Pejabat Inhu Mulai Disidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru
Ilustrasi

PEKANBARU, datariau.com - Dua pejabat Indragiri Hulu (Inhu) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Kedua anak buah Bupati Yopi Arianto itu antara lain Plt Kadis Pasar dan Perdagangan inisial RM alias IS dan Kepala Bidang (Kabid) Informatika Dinas Komunikasi dan Informasi inisial EA.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rengat Raden Mas Yusuf mengatakan, kedua terdakwa diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dana Kas Daerah (Kasda) milik Pemkab Indragiri Hulu.

"Kerugian negara yang diakibatkan kedua terdakwa sebesar Rp1,4 miliar," ujar Yusuf, di hadapan Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, Kamis (12/10/2017).

Yusuf mengatakan, kedua terdakwa dijerat pasal 2 pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Menurut Yusuf, pencairan dana tersebut merupakan sebagai dana pinjaman untuk keperluan anggaran dinas, namun belakangan malah diselewengkan. Perbuatan kedua terdakwa itu terjadi tahun 2010 silam.

"Saat itu, kedua terdakwa melakukan pencarian Kas Daerah sebesar Rp 1,4 miliar dari tiga bank, yakni Bank Mandiri, Bank BNI dan Bank BUMD BPR Indra Arta Rengat," kata Yusuf.

Usai pembacaan dakwaan, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Karena itu, hakim mengetuk palu seraya menyampaikan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)