Setelah Oknum Kades dan Sekdes Ditetapkan Tersangka Dugaan Mafia Tanah, Polres Kampar Periksa Oknum Pejabat

wahyuni
591 view
Setelah Oknum Kades dan Sekdes Ditetapkan Tersangka Dugaan Mafia Tanah, Polres Kampar Periksa Oknum Pejabat
Midas
Kasat Reskrim Polres Kampar saat diwawancarai sejumlah wartawan.

KAMPAR, datariau.com - Setelah menetapkan dua aparatur desa sebagai tersangka, yakni inisial AM Kades Tarai Bangun dan EP Sekdes Tarai Bangun, Polres Kampar terus mendalami keterkaitan pihak lain dalam kasus dugaan mafia tanah di Desa Tarai Bangun.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar mengungkapkan, tindak lanjut penetapan tersangka yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Kampar, Kasat Reskrim menyebutkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada lagi calon tersangka baru.

“Kami akan memanggil pejabat pemerintah setingkat lebih tinggi dari kades untuk melakukan pendalaman terhadap kasus ini, sehingga kami dapat mengungkap sindikat mafia tanah dengan tuntas. Tidak menutup kemungkinan ada calon tersangka lain," tegas Kasat Reskrim Polres Kampar, Selasa (13/2/2024).

Disebutkan, bahwa mengingat sindikat mafia tanah yang sedang dalam proses penyidikan merupakan suatu kejahatan yang terstruktur dan tersistematis, perkara tersebut terus dilakukan pendalaman dan memastikan komitmen Polri khususnya Polres Kampar dalam memberantas mafia tanah yang memang sudah banyak meresahkan masyarakat bahkan menimbulkan kerugian, sementara para mafia tanah selama ini menari-nari atas keuntungan yang didapatnya.

Ia juga berpesan kepada para pelaku mafia tanah termasuk para pejabat yang memiliki kompeten untuk penerbitan surat tanah, agar segera menghentikan perbuatan yang menimbulkan kerugian di tengah masyarakat.

Sebelumnya, Polres Kampar telah menetapkan oknum Kades inisial AM dan Sekdes inisial EP, serta pemilik lahan berdasarkan SKGR inisial BI, berdasarkan hasil gelar perkara, Senin (12/2/2024).

"Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata Kasat Reskrim. (das/hum)

Penulis
: Midas
Editor
: Wahyuni
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)