PEKANBARU, datariau.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) kembali mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus, terkait laporan pencemaran nama baik terhadap Presiden LSM LIRA Jusuf Rizal, Jumat (24/11/2017).
Ridwan Comeng SH selaku Direktur LBH LSM LIRA yang juga Kuasa Hukum dari Presiden LSM LIRA Jusuf Rizal mengatakan, laporan ini atas dugaan pencemaran nama baik serta menebar kebencian di media sosial terhadap presiden LSM LlRA.
"Laporan ini berawal dari status terlapor berinisial Fsl di akun facebook pribadinya yang menyebutkan bapak Jusuf Rizal ditangkap dan dipenjara oleh Polda Sumut," bebernya kepada datariau.com, Jumat (24/11/2017).
Sebenarnya, lanjut Ridwan, kliennya sudah memberikan ruang kepada terlapor, untuk menarik statusnya atau ucapan ataupun meninta maaf kepada Jusuf Rizal ataupun organisasi LSM LIRA. Namun sampai saat ini hal tersebut tidak pernah dilakukan terlapor. Bahkan terlapor semakin menyebar kebencian sehingga kliennya sebagai presiden LSM LIRA akhirnya meminta untuk membuat laporan ini.
"Kami sudah melaporkan dan meminta pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk segera memproses karena seluruh bukti-bukti dan saksi-saksi sudah ada," jelasnya.
Saat disinggung mengenai status terlapor yang sudah dihapus, Ridwan mengaku tidak ada masalah. "Silahkan saja dihapus, semua bukti sudah ada dan kita yakin pihak Reskrimsus akan menangani kasus ini dengan baik," sebut Ridwan.
"Ini terkait dengan kasus UU ITE jadi tak ada masalah mau dihapus atau tidak, kami serahkan saja ke pihak Reskrimsus Polda Riau," jelasnya lagi.
Hal senada juga disampaikan Boma Harmen selaku Sekretaris Daerah (Sekda) LSM LIRA Pekanbaru, bahwa status yang dibuat terlapor Fsl itu telah membuat seluruh kader LSM LIRA tersinggung. Oleh sebab itu seluruh pengurus sepakat untuk membuat laporan akun facebook Fsl ke Polda Riau, karena menurut Boma terlapor bukan saja menfitnah Presiden LSM LIRA tapi juga sudah menyebut LSM LIRA dibubarkan saja.
"Jelas ini sangat merusak citra LSM LIRA, apa yang dibuat akun F itu jelas-jelas fitnah. Karena sampai saat ini bapak Jusuf Rizal tidak pernah ditangkap dan dipenjara oleh Polda Sumatra Utara, dan saat ini beliau sedang berada di Jakarta," ucap Boma.

Sebelumnya, LSM LIRA Pekanbaru juga sudah melaporkan akun Fsl ke Direktorat Reskrimsus Polda Riau dalam kasus yang sama. "Namun kali ini kita menambahkan laporan dari presiden LSM LIRA yang sudah dikuasakan ke Direktur LBH LIRA," terang Boma lagi.
"Ini untuk yang keduakalinya kita mendatangi Direktorat Reskrimsus Polda Riau, sebelumnya tanggal 3 November kemarin kita juga sudah melaporkan akun F dan saat ini kita melengkapi laporan yang langsung dari presiden LSM LIRA bapak Jusuf Rizal," bebernya.