Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Akun Tiktok @weew799 Dilaporkan ke Polresta Pekanbaru

datariau.com
1.680 view
Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Akun Tiktok @weew799 Dilaporkan ke Polresta Pekanbaru
Foto: Endi
Tim Hukum dan Advokasi pasangan AMAn melaporkan akun TikTok @weew799 Multy Talenta Pekanbaru ke Polresta Pekanbaru. 

PEKANBARU, datariau.com - Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Agung Nugroho - Markarius Anwar (AMAn) melaporkan akun TikTok @weew799 Multy Talenta Pekanbaru ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru dan Polresta Pekanbaru.

Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik, penyerangan kehormatan, serta penyebaran konten provokatif.

Video yang menjadi dasar laporan diunggah pada 11 September 2024. Dalam video tersebut, pemilik akun mengklaim bahwa H Agung Nugroho, calon Walikota Pekanbaru memiliki utang dalam jumlah besar, setara dengan harga sebuah sepeda motor Harley Davidson.

Tim Advokasi AMAn menilai klaim ini tidak disertai bukti konkret dan dapat menyesatkan masyarakat.

"Video ini tidak hanya merusak nama baik klien kami, tetapi juga berpotensi menimbulkan perpecahan di masyarakat. Langkah hukum ini diambil untuk menjaga integritas demokrasi dan reputasi pasangan AMAn," ujar Sahrul, perwakilan Tim Advokasi AMAn, Ahad (17/11/2024).

Dalam laporan yang diajukan, Tim Advokasi mengacu pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), seperti Pasal 27A dan Pasal 28 Ayat (2), yang mengatur sanksi atas penyebaran informasi bernuansa kebencian atau pencemaran nama baik. Bukti berupa tautan video dan tangkapan layar telah disertakan sebagai bagian dari laporan.

Tim AMAn juga meminta Bawaslu untuk memanggil pemilik akun TikTok guna memberikan klarifikasi atas tuduhan tersebut.

"Kami berharap Bawaslu dapat menyelidiki dugaan pelanggaran ini secara profesional, adil, dan transparan. Ini penting untuk menjaga demokrasi yang sehat di tengah tahapan Pilkada yang sedang berlangsung," tambah Sahrul.

Sementara itu, laporan serupa juga diajukan ke Polresta Pekanbaru. Sahrul menegaskan bahwa kepolisian diharapkan segera memproses laporan ini demi keadilan dan ketertiban.

"Kami meminta agar kasus ini mendapat atensi khusus, mengingat pilkada sudah semakin dekat. Langkah hukum ini untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar sebelum pemilihan pada 27 November mendatang," tutupnya. (end)

Penulis
: Endi Dwi Setyo
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)