Pencemaran Nama Baik Bupati Kuansing, Pelaku Divonis 5 Bulan Penjara

datariau.com
947 view
Pencemaran Nama Baik Bupati Kuansing, Pelaku Divonis 5 Bulan Penjara

KUANSING, datariau.com - Terdakwa pelaku pencemaran nama baik Bupati Kuantan Singingi Dr H Suhardiman Amby Ak MM di media sosial, Khairul Ikhsan alias Khairul Ikhsan Chaniago (KIC) disebut telah divonis 5 bulan penjara. Sebelumnya pelaku mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.

Hal itu disampaikan Pengacara Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby Ak MM, Fiil Kunto SH ketika dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp pada Kamis (25/7/2024) mengungkapkan, bahwa KIC tetap divonis 5 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Riau, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Taluk Kuantan.

"Info yang kami dapat melalui SIPP Pengadilan Taluk Kuantan, sidang putusan dilaksanakan pada tanggal 24 Juli 2024," ungkap Fiil Kunto SH.

Menurut Fiil Kunto SH, terdakwa kasus pencemaran nama baik tersebut telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), banding dari KIC dan jaksa diterima oleh Pengadilan Tinggi Riau. Namun, isi putusan banding tetap menguatkan putusan di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.

Isi putusan tersebut menyatakan, terdakwa Khairul Ikhsan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan kepada terdakwa dan memerintahkan agar terdakwa ditahan," terangnya.

Adapun barang bukti yang ditetapkan berupa 1 unit handphone Samsung Galaxy M31 warna hitam IMEI (SLOT1) 354479119xxxx, IMEI (SLOT2) 35448011933xxx.

Selanjutnya akun Facebook atas nama Rido Rikadardo, kartu SIM provider Telkomsel dengan nomor 08239138xxxx, kartu SIM provider Telkomsel dengan nomor 08127797xxxx, barang tersebut dikembalikan kepada saksi Rido Rikardo. (hen)

Penulis
: Hendra Yadi
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)