Diduga Terlibat Penambangan Ilegal, 4 Warga Peranap Inhu Diperiksa Polisi

datariau.com
3.155 view
Diduga Terlibat Penambangan Ilegal, 4 Warga Peranap Inhu Diperiksa Polisi
Heri

RENGAT, datariau.com - Tim Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu amankan 4 orang diduga pelaku pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Pauh Ranap Kecamatan Peranap, Jumat (10/2/2017).

"Tepatnya sekira pukul 16.50 Wib, Tim Sat Reskrim Polres Inhu yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Andrie Setiawan SH SIk mengamankan 4 orang diduga pelaku tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (Peti-illegal)," kata Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk melalui selulernya saat dikonfirmasi datariau.com, Sabtu (11/2/2017).

Tempat kejadian perkara di Desa Pauh Ranap Kecamatan Peranap dan identitas keempat pelaku yakni inisial D (45), I (38), B (37), dan A (49) semuanya beralamat di Desa Semelinang Tebing kecamatan Peranap.

Penangkapan ini berawal pada hari Jumat (10/2/2017) sekira pukul 16.50 Wib, Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Andrie Setiawan mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa di tempat tersebut sedang terjadi aktivitas tambang emas illegal..

Sesampainya anggota di lokasi ditemukan 4 orang sedang melakukan Peti, dan langsung melakukan penangkapan. Barang bukti yang diamankan 2 botol-botol plastik bekas minuman yang berisi air raksa, 2 lembar karpet, 2 baskom pasir kalam, 1 buah pendulang dan 2 lembar kain berwarna kuning dan marah.

"Untuk keempat pelaku dikenakan pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara," pungkasnya.

Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)