RENGAT, datariau.com - Terkait penjualan lahan kebun kelapa sawit milik Negara dalam hal ini BUMN PTPN 5 Sei Lala, yang diduga dilakukan oknum Anggota DPRD Inhu inisial MA terhadap Marsono, terancam dikenai pasal korupsi.
"Karena dalam kasus tindak pidana korupsi UU RI No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, khususnya dalam Pasal 2 dan 3 yang substansi terjadinya kerugian Negara bisa dikenai pasal Tindak Pidana Korupsi, terlebih yang melakukan itu adalah wakil rakyat, yang seharusnya menjaga, mengawasi dan mengamankan asset Negara tersebut," kata Kuasa Hukum Marsono, Dody Fernando SH MH kepada datariau.com, Jumat (6/10/2017).
Kasus tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Inhu inisial MA telah dilaporkan ke Polres Inhu beberapa hari lalu. Menurut Dody Fernando, Marsono melaporkan oknum anggota DPRD Inhu MA dalam kasus tindak pidana penipuan, karena Marsono merasa dirugikan karena telah membeli lahan kebun sawit dari MA dan MU yang nyatanya lahan kebun itu merupakan milik PTPN 5 Sei Lala yang notabene adalah asset Negara.
"Berbeda dengan keterkaitan kasus ini dengan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), karena negara sudah dirugikan dalam hal ini PTPN 5 Sei Lala, Kementerian BUMN Kementerian Keuangan, maka yang berhak melaporkan kasus Tipikor ini adalah pihak yang merasa dirugikan itu sendiri yaitu PTPN 5 Sei Lala ke Penyidik Polri atau penyidik Kejaksaan," terang Dody.
Kronologisnya sangat sederhana, sebagaimana yang telah dilaporkan Marsono terkait tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Inhu itu ke Polres Inhu, maka pihak PTPN 5 Sei Lala bisa menyusul melaporkan Tipikor sebagaimana bukti-bukti yang sudah dilaporkan, karena Negara telah dirugikan yang diduga pelakunya adalah wakil rakyat Inhu.
Sementara Menejer PTPN 5 Sei Lala, Kliwon Sirait dijumpai mengatakan, terkait masalah perambahan lahan yang rencananya untuk kebun KKPA terhadap masyarakat 4 desa di sekitar kebun plat merah ini, sejak tahun 2004 hingga kini belum bisa direalisasikan kepada masyarakat, karena pihak Pemkab Inhu sendiri tidak menerbitkan Calon petani calon lahan (CPCL).
Kesepakatan yang pernah dilakukan sebelum dibangunnya kebun sawit pola KKPA seluas 1030 hektar itu adalah, 40 persen untuk warga 4 desa dan 60 persen untuk pihak pengelola, artinya sekitar 400 hektar untuk masyarakat dan sekitar 630 hektar untuk PTPN 5 Sei Lala, atau 100 hektar untuk masing-masing desa dengan bagi hasil terhadap masyarakat desa tersebut, yang secara keseluruhan dikelola oleh KUD Indah Permata Gading.
"Namun karena tidak diterbitkannya CPCL oleh Pemkab Inhu, maka kebun sawit KKPA itu tidak dapat dibagikan kepada masyarakat, sebab apa yang membuat dasar hukum pembagiannya," kata Kliwon.
Padahal tambah Askep PTPN 5 Sei Lalam Irfan Hasibuan, dana yang digunakan untuk pembangunan kebun KKPA seluas 1030 Ha itu merupakan dana Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan melalui Kementerian BUMN via PTPN 5 Sei Lala, akibatnya dana ini tidak bisa dikembalikan ke Negara yang tadinya sebagai pinjaman.
Masih menurut Kliwon lagi, persoalan ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Polres Inhu, setelah pihak PTPN 5 Sei Lala dimintai keterangan hingga kronologis pembangunan kebun pola KKPA yang menggunakan dana Kementerian Keuangan RI itu, laporan tersebut stagnan dan tidak ada tindak lanjutnya, hingga sejumlah oknum tertentu seenaknya melakukan perambahan lahan yang memanen kebun sawit KKPA itu.
Malahan sekarang ada sejumlah lahan kebun KKPA itu diterbutkan sertifikat berupa Surat Hak Milik (SHM) dari BPN Inhu dan sebahagiannya diterbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) semasa MA menjabat sebagai Kepala Desa Morong Kecamatan Sei Lala, Inhu.
"Dan sekarang oknum tertentu seperti anggota DPRD Inhu MA nekat memperjualbelikan lahan kebun sawit pola KKPA itu, terbukti sebagaimana yang dilakukannya kepada Marsono yang tidak dibekali surat atas kebun yang diperjualbelikan itu, hingga Marsono pun melaporkannya kepada penyidik Polres Inhu," tuturnya.
Menurut Kliwon, dia sudah menghubungi kantor Direksi di Pekanbaru, untuk memfasilitasi pelaporan terkait Tindak Pidana Korupsi dalam hal ini memperjualbelikan lahan KKPA PTPN 5 Sei Lala, sebab unsur ke arah Tipikor sudah terpenuhi, apalagi adanya bukti pelaporan Marsono di Polres Inhu terkait penipuan jual beli lahan KKPA yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Inhu, MA.
"Masalah ini memang harus ditindaklanjuti secara hukum, sebab jika tidak sampai kapan uang Negara itu bisa dikembalikan, sementara yang dimintai pertanggungjawaban oleh Kemnterian Keuangan RI adalah PTPN 5 Sei Lala," terang Kliwon.
Saat dikonfirmasi terkait persoalan ini, terlapor oknum Dewan Inhu berinisial MA membantah melakukan penipuan. Ia tidak menepis telah menjual kebun miliknya kepada pelapor. Namun demikian, kata MA, ia sebagai warga negara yang baik dan taat hukum akan kooperatif.
"Jika saya dipanggil Penyidik saya akan datang, jangankan urusan saya, perkara orang pun saya beli," jawab MA via telepon seluler, seraya mengaku baru tahu ada laporan dari konfirmasi wartawan.
Kelak, lanjut M, jika laporan tidak terbukti, ia akan balik lapor pencemaran nama baik. "Saya ini mantan Kepala Desa Morong, bukan orang bodoh, tapi sudah sekolah di Jawa hingga belasan tahun. Jadi jika laporannya tidak terbukti saya akan penjarakan dia," tantang MA serius.