RENGAT, datariau.com - Jajaran kepolisian Polsek Rengat Barat berhasil ringkus dua pelaku pencurian sepeda motor pada hari Rabu (14/12/2016) sekitar pukul 11.00 Wib.
Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak kepada datariau.com mengatakan bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2016 sekira pukul 11.00 wib di Belilas telah ditangkap 1 orang laki-laki berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/62/XII/2016/RIAU/RES INHU/SEK RGT BRT, tanggal 13 Desember 2016 tentang Tindak Pidana Curanmor roda dua jenis Honda Supra X warna hitam BM-4093-BQ dengan nora MH1JB51186K618788 dan nosin JB51E-1622642 atas nama pemilik Nawardi.
Tersangka yang ditangkap tersebut adalah inisial SA yang merupakan Karyawan PT Inecda Plantation yang tinggal di Komplek Perumahan N32 PT Inecda Plantation Desa Petala Bumi Blok D Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu.
Tersangka diduga telah melakukan Tindak Pidana Penadahan 1 unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam BM-4093-BQ dengan nora MH1JB51186K618788 dan nosin JB51E-1622642 atas nama Nawardi.
Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, sepeda motor tersebut dibeli dari inisial GI seharga Rp2,5 juta. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap inisial RU alias GI di Jl Kongsi 4 Dusun Gading RT 002, RW 002 Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Pasir Penyu sekira pukul 16.00 Wib hari itu juga.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap RU alias GI, sepeda motor tersebut didapat dari ER teman tesangka yang telah pulang ke Palembang. Kedua pelaku saat ini sudah ditahan di sel Polsek Rengat Barat," pungkas Iptu Yarmen.