CV Bangkit Mandiri Penjarakan Karyawan Karena Ketahuan Mencuri Besi Seharga Rp350 Ribu

datariau.com
2.701 view
CV Bangkit Mandiri Penjarakan Karyawan Karena Ketahuan Mencuri Besi Seharga Rp350 Ribu
Ilustrasi

RENGAT, datariau.com - Ketahuan mencuri besi behel seharga Rp350 ribu, seorang karyawan CV Bangkit Mandiri atas nama Ron (36) harus berurusan dengan hukum dan menerima kenyataan pahit, karena dilaporkan perusahaan ke polisi. Ron dijebloskan ke penjara atas tuduhan melakukan tindak pidana pencurian besi milik perusahaan.

Berdasarkan informasi yang dirangkum datariau.com, peristiwa itu terjadi pada Kamis (30/3/2017) sore sekira pukul 17:00 WIB. Kejadian itu berawal saat pelaku bersama rekan sesama karyawan dengannya duduk di teras kantor perusahaan itu.

Setelah beberapa karyawan lain pulang, pelaku masih tetap duduk di teras kantor itu. Tak lama kemudian, pelaku berjalan ke belakang kantor. Hal itu ternyata diketahui rekan pelaku yang lain dan dilaporkan pada pimpinan melalui pesan seluler.

Atas informasi itu, beberapa karyawan yang sudah pulang ke rumah kembali ke kantor dan melakukan pengintaian. Benar saja, pelaku kedapatan tengah mengambil besi ulir milik perusahaan itu. Pelaku langsung diamankan dan digiring ke Polsek Pasir Penyu.

"Laporannya telah kita terima. Saat ini terlapor atau pelaku bersama barang bukti tengah kita amankan di Mapolsek Pasir Penyu untuk menjalani pemeriksaan," kata Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Iptu Yarmen Djambak, Sabtu (1/4/2017) sore melalui pesan singkat hendpone-nya.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 4 batang besi ulir ukuran 16 mm dengan panjang 1 meter dan 13 batang besi ulir ukuran 19 mm dengan panjang 1 meter. "Akibat kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp350 ribu," singkat Yarmen.

Sementara pihak CV Bangkit Mandiri sampai saat ini belum bisa dikonfirmasi.

Penulis
: Heri
Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)