Bendahara Dinas Cipta Karya Kampar Pemilik Rekening Gendut Pekan Depan Diadili

datariau.com
1.878 view
Bendahara Dinas Cipta Karya Kampar Pemilik Rekening Gendut Pekan Depan Diadili
Ilustrasi.

PEKANBARU, datariau.com - Yusman, Bendahara di Dinas Cipta Karya Pemkab Kampar, yang disinyalir memiliki rekening tak lazim, diduga berasal dari dana proyek yang ditanganinya saat menjabat di Dinas Cipta Karya dari 2010 hingga tahun 2015 lalu, diadili pada Selasa (21/3/2017) pekan depan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Hal itu diketahui, setelah Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, mengeluarkan penetapan jadwal sidang.

"Sidang terdakwa Yusman dijadwalkan Selasa depan, yang dipimpin majelis hakim Toni Irfan SH," ungkap Panmud Tipikor PN Pekanbaru, Deni Sembiring dikutip riauterkini.com, Rabu (15/3/2017) siang.

Dikatakan Deni, berdasarkan dakwaan, terdakwa didakwa telah menyalahkan wewenang dalam mengelolaan uang pengeluaran (UP), yang mana ditemukan adanya rekening penampung atas nama terdakwa sebesar Rp3 miliar lebih.

Namun, Rp1,4 miliar dari Rp3 miliar tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa. "Dimana dana sebesar Rp1,4 miliar itu digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, seperti membeli mobil dan sebagainya," jelas Deni.

Perbuatan terdakwa yang menyelewengkan dana UP yang merupakan milik negara untuk kepentingan pribadinya, negara dirugikan sebesar Rp1,4 miliar.

"Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 2, Pasal 3 Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang korupsi, jo Pasal 8 juncto Pasal 55, tentang bendahara PNS yang melakukan penyimpangan keuangan negara," pungkas Deni.

Editor
: Adi
Sumber
: Riauterkini.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)