Ardiansyah: Penerapan Perda RTRW Jangan Sampai Menghambat Pembangunan

Bambang
676 view
Ardiansyah: Penerapan Perda RTRW Jangan Sampai Menghambat Pembangunan
Putra
Foto bersama dengan pihak pihak kementerian

KEPULAUAN MERANTI, datariau.com - Pasca lakukan rapat koordinasi (rakor) lintas sektor bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) di Hotel Mulia Jakarta, Selasa (3/3) Kemaren, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti Ardiansyah menyampaikan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tersebut jangan sampai menghambat pembangunan.

Hal ini disampaikan Ardiansyah melalui pesan singkat kepada wartawan bahwa Perda RTRW ini memang harus selaras dengan peraturan di atasnya. Karena itu, dia berharap perda RTRW ini harus memenuhi harapan pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti. 

"Kita berharap perda ini nantinya tidak menghambat pembangunan dan investasi dan penerapannya nanti mungkin akan ada kendala, karena peruntukannya tidak sesuai dengan fakta di lapangan," sebut Ardiansyah.

Tambanya lagi, kawasan pemukiman masyarakat yang nantinya akan tergeser menjadi Area Penggunaan Lainya (APL), sementara dibandingkan kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh kementrian lebih besar jumlahnya. Hal ini tentu bertolak belakang dengan fakta di lapangan, karena sebagian besar lahan yang ditetapkan kawasan hutan tersebut merupakan pemukiman warga dan fasilitas umum seperti jalan.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti juga telah melakukan rapat kordinasi lintas sektor untuk pembahasan Perda RTRW,
Tampak hadir dalam rakor tersebut Bupati Irwan Nasir, Ketua DPRD Ardiansyah, Kepala Dinas PUPR Herman, Kepala Bappeda Makmun Murod, Kepala Disperindagkop Azza Faroni dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Irmansyah, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Meranti Budi Satria.(Put)

Penulis
: Syahputra
Editor
: Syamsidir
Sumber
: datariau.com
Tag:DPRD
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)