265 Lembar Kulit Ular Piton Disita Polisi dari Rumah Seorang Warga di Pelalawan

datariau.com
1.659 view
265 Lembar Kulit Ular Piton Disita Polisi dari Rumah Seorang Warga di Pelalawan
Kulit ular piton yang diamankan polisi dari tangan tersangka.

PANGKALANKERINCI, datariau.com - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan mengamankan seorang warga Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Rabu (1/6/2016).

Pria bernama Sugito (43), ditangkap di rumahnya sekitar pukul 22.00 wib. Sugito diduga memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi. Tersangka diringkus polisi di Jalan Balak Engkolan, Sorek Satu.

Penggerebekan dipimpin oleh Kepala Satreskrim Polres Pelalawa, AKP Herman Pelani, berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Dalam penggerebekan kita menyita barang bukti berupa kulit ular Piton sebanyak 265 lembar. Kulit ular itu sudah dikeringkan dan siap dijual," terang Herman Pelani, dikutip riauterkinicom, Kamis (2/6/2016).

Kasat Herman menerangkan, pelaku digiring ke Mapolres Pelalawan tanpa perlawanan dan dijebloskan ke sel tahanan. Polisi juga menyita barang bukti kejahatan pelaku.

Editor
: Riki
Tag:KulitUlar
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)