JAKARTA, datariau.com-Kementerian Kesehatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penanggulangan Dengue di Indonesia secara hybrid guna membahas operasionalisasi Rencana Aksi Nasional (RAN) Dengue 2026-2029 sebagai langkah menuju target nol kematian akibat dengue pada 2030.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Leimena Kementerian Kesehatan itu juga diikuti pemerintah daerah secara daring.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam pengendalian dengue. Saat ini Indonesia menempati peringkat kedua dunia setelah Brasil dalam jumlah kasus dengue dan menyumbang sekitar 17,2 persen dari total kematian dengue global.
"Berdasarkan data tahun 2024, kasus dengue di Indonesia mencapai lebih dari 257 ribu kasus. Sementara hingga tahun 2026 tercatat 39.672 kasus dengan 105 kematian," kata Dante dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa (9/6/2026).
Untuk menekan angka kasus dan kematian, pemerintah telah menyusun RAN Dengue 2026-2029 yang berfokus pada empat strategi utama, yakni penguatan deteksi dini melalui penyediaan Rapid Diagnostic Test (RDT) di seluruh puskesmas, peningkatan tata laksana kasus melalui standarisasi pelayanan rumah sakit, inovasi pencegahan melalui teknologi Wolbachia dan vaksinasi dengue, serta penguatan sistem surveilans terpadu melalui integrasi data dalam platform Satu Sehat.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Fauzan Hasan menegaskan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam pengendalian dengue melalui perencanaan dan penganggaran yang memadai.
Menurutnya, pengendalian dengue merupakan bagian dari prioritas pembangunan kesehatan nasional yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Kami mendorong agar program pengendalian dengue menjadi prioritas dalam RKPD dan APBD Tahun 2026 hingga 2029 sehingga dukungan pembiayaan dan pelaksanaannya dapat berjalan optimal di daerah," ujarnya.
Fauzan menambahkan pemerintah daerah telah memiliki instrumen pendukung penganggaran melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), termasuk berbagai nomenklatur subkegiatan kesehatan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung program pengendalian dengue.
Kemendagri juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Pelaksanaan Gerakan Bersama Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) 3M Plus guna memperkuat kewaspadaan daerah terhadap potensi kejadian luar biasa demam berdarah dengue.
FGD tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis dalam pembaruan RAN Dengue 2026??"2029, di antaranya penguatan skrining dan deteksi dini melalui penyediaan RDT di seluruh puskesmas, integrasi data dengue antara Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan, percepatan vaksinasi dengue secara bertahap bagi anak usia sekolah sesuai rekomendasi ITAGI, serta penguatan pengendalian vektor melalui perluasan program Wolbachia sesuai kesiapan masing-masing daerah.***