SIAK, datariau.com - Eksistensi pengelolaan Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) di Kabupaten Siak, sudah berjalan dengan baik dan lancar. Hal itu, terpantau pada setiap kegiatan usaha BUMKam tumbuh dan berkembang pesat.
Tujuan terbentuknya BUMKam ini, merupakan upaya kampung dalam mengurangi intervensi dari pihak tertentu untuk mendorong inovasi masyarakat kampung dalam menggerakkan ekonomi.
Untuk Kabupaten Siak sendiri, terdapat 122 BUMKam yang tersebar disetiap kampung, dengan aktivitas usaha bermacam-macam, mulai dari sistem simpan pinjam, jual beli dan usaha produktif.
Perkembangan dan kemajuannya terlihat jelas pada sejumlah BUMKam di Siak yang memiliki aset miliaran rupiah, dengan keberadaan BUMKam masyarakat di kampung merasa terbantu dan dipermudah.
Hanya saja, pengelolaannya masih menerapkan sistem konvensional yang jauh dari nilai-nilai syariah.
Itulah sebabnya, Bupati Siak Drs H Alfedri MSi berharap BUMKam di Siak, kedepan sudah beralih ke sistem syariah. Mimpi ini sudah lama didambakan, namun hingga saat ini belum terwujud.
"Pak Bupati bicara tentang BUMKam syariah sudah lama, dia memiliki harapan BUMKam sebagai lembaga keuangan yang bergerak di bidang usaha ekonomi, mengikuti langkah Bank Riau Kepri yang sudah menjadi syariah," kata Wakil Bupati Siak H Husni Merza BBA MM.
Penyampaian tersebut, pada saat menjadi keynote speaker pada sosialisasi BUMKam Syariah dengan tema, 'Membangun Ekonomi Kampung Melalui BUMKam Syariah', di taja oleh MUI Kabupaten Siak, Selasa (12/12/2023).
Dikatakan Husni, dalam menerapkan BUMKam di Siak menjadi syariah, langkah yang harus dilakukan adalah dengan melakukan mapping terlebih dulu.
Selanjutnya, petakan berapa BUMKam yang bergerak di bidang jasa usaha, simpan pinjam, jual beli dan usaha lain. Kemudian berapa jumlah aset yang mereka miliki dan harus punya data ini.

Menurutnya, status BUMKam di Kabupaten Siak bermacam-macam mulai bergerak di jasa simpan pinjam, jual beli, jual sembako dan mini market.
Dimana awal, dia menjabat sebagai Wakil Bupati Siak dan melihat potret BUMKam di Siak memiliki jenis usaha yang beragam sehingga diperlukan data yang valid untuk mengklasifikasi BUMKam mana yang diubah ke sistem syariah.
"Makanya saya minta apa yang saya sampaikan menjadi catatan Dinas DPMK, tolong di mapping dulu, petakan berapa BUMKam yang ada," kata Husni.
"Kemudian yang bergerak pada simpan pinjam, jual beli dan usaha lain. Dan ada berapa persen dari total aset BUMKam tersebut, di alokasikan untuk modal simpan pinjam," ujarnya.
Disampaikan Husni, jika nanti sudah dapat datanya, berapa BUMKam yang bergerak di bidang simpan pinjam beserta persentase asetnya.
"Barulah kita siapkan aturan dan ini dulu yang kita syariahkan. Tidak semua BUMKam langsung kita rubah sistem. Tapi bertahap, kemudian kita luncurkan di Siak," tukasnya.
Husni menekankan kepada para pengurus BUMKam se-Kabupaten Siak pentingnya menerapkan BUMKam ke sistem syariah. Selain aman secara Hukum Islam dan hasil dari usaha tersebut menjadi berkah.
Tentunya, hal yang membedakan BUMKam konvensional dengan syariah adalah kegiatan operasional yang berjalan sesuai dengan prinsip syariah yang berlaku dalam ajaran Islam.
"Bapak dan ibu kabarkan ke anggotanya, bahwa sistem syariah itu, lebih transparan, menerapkan prinsip keadilan, adanya bagi hasil dan yang terpenting jauh dari riba. Kami ingin 2024 BUMKam di Siak sudah syariah," imbuhnya.
Wakil Bupati Siak H Husni Merza BBA MM kembali menyampaikan untuk mewujudkan niat yang baik, dibutuhkan kerjasama, kolaborasi dan sinergi. Dari hasil FGD ini, dapat melahirkan poin-poin penting yang akan direalisasikan 2024.
"Yang terpenting antusias masyarakat untuk beralih sistem pengelolaan syariah tinggi. Sosialisasi sudah kita lakukan sejak tahun lalu. Sekarang, kita tinggal action. Saya berharap hasil FGD ini, akan kita realisasikan di 2024," pungkasnya.(***)