Ribuan Rumah Subsidi Tidak Dihuni, BTN Berikan Penjelasan

datariau.com
2.223 view
Ribuan Rumah Subsidi Tidak Dihuni, BTN Berikan Penjelasan

JAKARTA, datariau.com - PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk menyatakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai rumah bersubsidi yang tidak berpenghuni sebagian besar diambil dari data BTN. Sebelumnya BPK menyatakan terdapat 5.108 rumah subsidi tidak berpenghuni. 

 

"Jika dibaca dengan baik laporan BPK, temuan tentang rumah tidak dihuni itu sebagian besar diambil dari data temuan audit internal BTN. Dengan begitu ini membuktikan BTN selalu menjaga taat asas untuk mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rumah Tangga)," ujar Managing Director Consumer Banking BTN Handayani, Senin (16/10/2017).

 

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk rumah yang belum dihuni, sesuai Standar Operating Procedure Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (SOP PPDPP), maka BTN akan menyurati debitur agar segera menghuninya. 

 

"BTN memberikan pembiayaan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) subsidi sesuai ketentuan legal formal yang ditetapkan dalam ketentuan penyaluran KPR subsidi," jelas Handayani. 

 

Sebelumnya, ia pun menjelaskan, ada beragam kemungkinan mengapa rumah bersubsidi belum ditempati. Bisa saja, kata dia, nasabah pindah kerja ke kota lain atau akses lokasi rumahnya belum memadai dengan tempat kerjanya. 

 

"Jadi kami salurkan sesuai legal formal yang disyaratkan oleh kementerian. Misalnya, nasabah berpenghasilan maksimal Rp 4 juta untuk landed house dan Rp 7 juta untuk rusun. Lalu belum pernah memiliki rumah, serta surat pernyataan dari nasabah bahwa rumah akan ditempati," jelasnya. 

 

Dirinya menambahkan, BTN pun selalu bekerjasama dengan Kementerian PUPR dalam melakukan monitoring. Beberapa hal yang dimonitoring meliputi ketepatan sasaran terhadap pelaksanaan KPR Subsidi dan memenuhi ketetapan ketentuan. 

 

"Lalu jika terkait dengan kualitas bangunan. Maka developer wajib untuk memenuhi sesuai persyaratan yang telah tertuang pada Peraturan Menteri," ujar Handayani.

Editor
: Riki
Sumber
: Republika.co.id
Tag:perumahan
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)