SIAK, datariau.com - PT Perawang Agro Sejahtera (PAS), Kecamatan Tualang, Siak, Riau, bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak, mengenai kutipan retribusi uang sampah rumah tangga dilingkungan perusahaan.
Dimana kutipan tersebut, telah berjalan sejak tahun 2023, dengan besaran Rp16.000/bulan, dan sempat terhenti, kemudian dilakukan kutipan pada tahun 2025, sebesar Rp35.000/bulan.
Pembayaran kutipan retribusi itu, melalui kantor (kasir) perusahaan saat ini, dan dibayarkan dengan jadwal atau jatuh tempo tanggal 15 setiap bulannya.
Dengan rincian periode Agustus - Desember 2024, sebesar Rp175.000, dan periode Januari - November 2025, dibayarkan sebesar 385.000. Maka, karyawan membayarkan retribusi total sebesar Rp553.000.
PAD Dan SKRD atas Retribusi Uang Sampah Rumah Tangga PT PAS Perawang

Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Siak, Aris menyampaikan kalau mau lihat retribusi itu resmi, pasti ada surat keterangan retribusi daerah (SKRD), dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Siak.
"SKRD wajib tentang persampahan yang dari DLH, dan seharusnya orang perusahaan itu menyetorkan kepada bendahara penerimaan DLH," sebut Kabid PAD Siak itu.
"Dia semua yang menyetorkan itu ke kas daerah melalui bendahara penerimanya, apakah tunai atau non tunai tetap melalui bendahara DLH," jelasnya.
Dikatakan dia, Bendahara DLH setiap bulannya melaporkan bahwa bulan ini duit (uang) masuk, misalnya seperti, bulan ini sekian rupiah, dan bulan kemarin sekian rupiah, dilaporkan ke PAD, di PAD kemudian di cek.
"Jika betul sekian rupiah ada penerimaan uang masuk dari bendahara penerimaan DLH sebesar itu. Uraianya uang masuk itu, pembukuan adanya di DLH, tetapi kalau perusahaan yang menyetorkan ke PAD, semestinya tidak begitu, dan tidak boleh," ungkap Aris.
"Dia seharusnya menyetorkan melalui bendahara penerimaan DLH, karena pungutan retribusi itu, DLH melalui bidang terkait, dan bendahara penerimaannya. Itupun harus dilengkapi dengan SKRD," imbuhnya.
Jadi, kalau menurut ketentuannya itu, antara perusahaan dan DLH ada MoU atau perjanjian kerjasama (PKS), kutipan retribusi melalui perusahaan.
Tentunya, kalau ada PKS perusahaan yang melakukan kutipan dan menyetorkan ke DLH.
"Kalaupun perusahaan itu menyetorkan ke kas daerah, dan harus melaporkan datanya ke DLH, itu ada namanya SKRD, tetapi jika ada MoU atau PKS bisa saja menyetorkannya satu tangan," tutur Aris.
Ia sampaikan lagi, kalau perusahaan menyetorkan langsung ke kas daerah tanpa ada SKRD langsung pungut dengan karyawan atau MoU dengan DLH, kalau tidak ada SKRD, semestinya tidak begitu.
Biasanya perusahaan itu, dianjurkan ber-PKS dengan DLH, minta bukti kalau memang sudah setor dengan bendahara penerimaan DLH.
"Minta MoU, dan bukti setoran ke kas daerah serta pelaporan ke bendahara penerimaan DLH, kalau tidak ada dalam itu, patut dicurigai," ujarnya.
Secara umum, retribusi persampahan setiap bulan dilaporkan berapa jumlah yang masuk, dan itu cuma dilaporkan ke PAD, baik teknis pemungutan sampai dengan penyetoran ke kas daerah itu, adalah DLH.
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Siak itu, menjelaskan, retribusi itu dilaporkan ke PAD, cuma angkanya saja, kemudian dibuat rekap penerimaannya.
"Retribusi persampahan secara umum masuk ke kas daerah dari DLH, terkait rincian per objek retribusi itu datanya ada di DLH bang," pungkasnya.
Retribusi Uang Sampah Rumah Tangga PT PAS, Sesuai Perda Dan MoU...

Kepala DLH Siak, Amin Soimin melalui Kabid Persampahan, Jon Efendi menyampaikan, kutipan retribusi sampah rumah tangga sesuai Perda Siak Nomor 1 Tahun 2024 itu, sebesar Rp16.000.
"Sekarang ini, tak main-main tak boleh sembarang, mana berani dilakukan kalau tidak sesuai kententuan untuk dilakukan kutipan itu," kata Jon.
Selain peraturan daerah, Jon Efendi menyampaikan, DLH Siak sudah ada kerjasama dengan perusahaan masalah retribusi sampah di perusahaan itu, memang sesuai dengan Perda.
"Kita kerjasama, dan bikin MoU dengan perusahaan sesuai dengan objek kita. Pengangkutan mungkin kita atur waktunya, ada kadang tiga hari sekali, seminggu sekali sesuai dengan timbulan sampah yang ada," jelasnya.
Dimana sampah organik akan di arahkan kepada perusahaan untuk membuat pupuk organik dan sampah an organik di jemput kemudian dibawa ke TPA.
"Itu macam mana bang, kalau masyarakat cuma Rp16.000," cakap Kabid Persampahan DLH Siak itu.
Ia menyampaikan, perusahaan memang MoU dengan DLH Siak, tetapi kalau untuk kutipan darimana perusahaan dengan itu, tidak kewenangan kita lagi.
"Kami dinas tidak tau menahu dengan perusahaan itu, duit darimana yang jelas kita kutip dengan objek yang ada di wilayah perusahaan, kita tagihkan tidak ada kita kutip ke lokasi. Kalau ada kutipan urusan perusahaan lagi, kita sesuai dengan objek kita lah," sebutnya.
"InsyaAllah bang, kalau saya melakukan sesuai dengan perda, dan itu dengan objek sesuai berita acara kesepakatan serta MoU bersama perusahaan membayarkan langsung ke daerah, tidak ada kita kutip ke perusahaan," jelas Jon Efendi.
Disampaikan Jon Efendi, dinas hanya menerima bukti setor sesuai dengan MoU, kalau itu dilibatkan dengan DLH Siak tidak bisa, dan jika dengan perusahaan nanti pungli dengan dinas.
"Itu penyetoran ke PAD, bisa jadi iya, bisa jadi tidak, dan perusahaan tidak ada beritahu kita kutip ke perusahaan, itukan urusan perusahaan, yang jelas setiap bulannya setor, bukti setornya kirim ke kita (DLH Siak), cuma kami tidak ada memerintahkan mengutip untuk dalam perusahaan," tandasnya.(***)