Uang Kurban dari Istri, Tapi Atas Nama Suami, Bagaimana Hukumnya?

datariau.com
91 view
Uang Kurban dari Istri, Tapi Atas Nama Suami, Bagaimana Hukumnya?

DATARIAU.COM - Menjelang Idul Adha, tidak sedikit muncul pertanyaan di tengah keluarga muslim: bagaimana hukum jika hewan kurban dibeli memakai uang istri, tetapi kurbannya diatasnamakan suami? Apakah lebih utama istri berkurban atas nama dirinya sendiri karena uang berasal darinya? Apakah suami tetap mendapat pahala? Dan jika kurban atas nama suami, apakah istri juga memperoleh pahala?

Pertanyaan ini penting dipahami agar ibadah kurban benar-benar sesuai tuntunan syariat dan tidak sekadar mengikuti kebiasaan.

Allah Ta’ala berfirman: “Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)

Rasulullah ﷺ juga bersabda: “Tidak ada amalan anak Adam pada hari Nahr yang lebih dicintai Allah selain mengalirkan darah (hewan kurban).” (HR. Tirmidzi)

Ibadah kurban bukan hanya tentang menyembelih hewan, tetapi bentuk ketakwaan, pengorbanan, dan pendekatan diri kepada Allah.

Baca juga: Idul Adha 2026, H Fathullah Siapkan Qurban Sapi Raksasa 1,3 Ton


Apakah Kurban Harus dari Uang Pribadi Orang yang Namanya Dicantumkan?


Para ulama menjelaskan bahwa yang paling penting dalam kurban adalah niat dan kepemilikan hewan secara sah, bukan semata siapa yang menyerahkan uang.

Karena itu, jika seorang istri membeli hewan kurban menggunakan hartanya sendiri lalu menghadiahkannya untuk suami agar dijadikan kurban atas nama suami, maka hal tersebut sah. Karena seseorang boleh berkurban untuk orang lain dengan izinnya, terlebih antara suami dan istri yang merupakan keluarga satu rumah.

Jika kurban atas nama suami, apakah istri tetap dapat pahala Jawabannya: iya, insyaAllah istri tetap mendapatkan pahala besar. Sebab istri telah mengeluarkan hartanya, membantu terlaksananya ibadah, dan mendukung syiar kurban.

Dalam kaidah syariat dijelaskan bahwa orang yang membantu dalam kebaikan juga mendapat pahala. Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa menunjukkan kepada kebaikan maka ia mendapat pahala seperti pelakunya.” (HR. Muslim)

Maka ketika istri menyediakan dana untuk kurban suami, ia tidak kehilangan pahala. Bahkan ia mendapatkan pahala sedekah, membantu ibadah, dan pahala kurban sesuai niatnya.

Apakah suami mendapat pahala padahal tidak mengeluarkan uang? Ya, jika hewan kurban memang dihadiahkan untuknya dan ia menjadi shahibul qurban (orang yang berkurban), maka suami mendapatkan pahala kurban.

Karena inti ibadah kurban bukan sekadar siapa yang membayar, tetapi siapa yang diniatkan sebagai pelaksana ibadah tersebut. Sebagaimana seseorang boleh menghadiahkan sesuatu kepada orang lain untuk dipakai beribadah, termasuk hadiah hewan kurban.

Baca juga:Sudah Masuk Bulan Dzulhijjah: Dilarang Memotong Rambut dan Kuku bagi yang Hendak Berkurban, Ini Dalil Lengkapnya


Mana yang lebih utama, atas nama istri atau suami? Ini yang sering menjadi pembahasan.


1. Jika istri ingin pahala kurban untuk dirinya sendiri maka lebih utama hewan kurban diatasnamakan dirinya sendiri. Karena asal ibadah adalah dilakukan oleh orang yang memiliki kemampuan dan harta tersebut.

Apalagi jika istri memiliki penghasilan sendiri, mampu membeli hewan sendiri, dan ingin melaksanakan sunnah kurban secara pribadi. Para ulama menjelaskan bahwa perempuan juga disyariatkan berkurban sebagaimana laki-laki.

2. Jika istri menghadiahkan kurban untuk suami, maka ini juga perbuatan baik dan sah. Terlebih jika suami menjadi kepala keluarga, istri ingin memuliakan suami, atau ingin membantu suami menjalankan syiar kurban.

Dalam kondisi ini, keduanya bisa mendapatkan pahala, suami sebagai orang yang berkurban, istri sebagai pemberi bantuan dan pemilik dana.

Baca juga:Fatwa Ulama: Hukum Berhutang Untuk Ikut Kurban


Kurban Kepala Keluarga Bisa Mencakup Satu Keluarga


Ada hadis bahwa Nabi ﷺ berkurban seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya. Beliau berdoa “Ya Allah, ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad.” (HR. Muslim)

Hadis ini dijelaskan para ulama bahwa satu kurban bisa diniatkan untuk satu keluarga dalam satu rumah.

Karena itu, bila suami berkurban atas nama dirinya dan diniatkan untuk keluarga, maka istri dan anak-anak juga mendapat bagian pahala insyaAllah.

Namun jangan sampai salah niat, yang perlu dihindari adalah hanya mengejar gengsi, ingin dipuji, atau memaksa kurban atas nama suami padahal suami tidak peduli ibadahnya. Karena ibadah kurban harus dibangun di atas keikhlasan.

Allah Ta’ala berfirman: “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kalian.” (QS. Al-Hajj: 37)

Baca juga:Tidak Boleh Menggabungkan Akikah dan Kurban, Ini Dalilnya


Kesimpulannya jika uang dari istri lalu kurban atas nama suami hukumnya sah, suami mendapat pahala kurban, dan istri mendapat pahala membantu dan menginfakkan hartanya, jika diniatkan untuk satu keluarga InsyaAllah seluruh anggota keluarga ikut mendapatkan pahala.

Jika istri berkurban atas nama dirinya sendiri ini juga sah, terlebih bila memang hewan dibeli dari hartanya sendiri dan ia ingin melaksanakan ibadah secara langsung.

Baca juga:Ini Syarat Kurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal Agar Pahalanya Sampai ke Mayit


Penutup


Dalam rumah tangga muslim, kurban seharusnya tidak menjadi ajang siapa yang paling terlihat beribadah, tetapi bagaimana seluruh keluarga bersama-sama mendekat kepada Allah.

Kadang ada istri yang diam-diam menabung demi membeli hewan kurban. Ada pula suami yang akhirnya bisa berkurban karena dukungan istrinya. Semua itu bisa bernilai pahala besar jika dibangun di atas keikhlasan.

Karena pada akhirnya, Allah tidak melihat siapa yang paling banyak disebut namanya oleh manusia. Allah melihat hati yang paling tulus dalam beribadah.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)