Siksa Bagi Pembuat Patung dan Gambar Makhluk?

datariau.com
3.280 view
Siksa Bagi Pembuat Patung dan Gambar Makhluk?
Ilustrasi (Foto: Internet)

Gambar atau Patung Hasil Imajinasi

Membuat gambar atau patung imajinasi tetap masuk dalam hukum haram menurut ulama Syafi’iyah. Seperti misalnya manusia yang memiliki sayap dan sapi yang memiliki paruh yang ini semua tidak pernah nyata ada di makhluk. Namun beda halnya jika gambar atau patung untuk mainan anak-anak karena ‘Aisyah dahulu pernah memiliki mainan berupa kuda yang memiliki sayap. Sampai-sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah tertawa karena melihat ‘Aisyah seperti itu sampai kelihatan gigi geraham beliau.[HR. Bukhari no. 6130]

Kalau demikian terlarang membuat patung, maka jelaslah bagaimana hukum jual beli patung dan berprofesi sebagai pembuat patung, semuanya dihukumi haram. Namun penjelasannya akan dihadirkan sendiri.

Demikian materi hukum membuat patung yang Rumaysho.Com sampaikan. Penjelasan di atas penulis ringkas dari Ensiklopedia Fikih yang diterbitkan oleh Kementrian Agama Kuwait. Moga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.

Baca juga: Larangan Memajang Gambar Makhluk Bernyawa


Referensi:

Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, juz ke 12, hal. 92-111, terbitan Wizaroh Al Awqof wasy Syu-un Al Islamiyyah.


Artikel asli: www.rumaysho.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)