DATARIAU.COM - Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jadikanlah shalat terakhir kalian shalat witir.” (HR. Bukhari 472).
Teks hadis menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk menjadikan shalat witir di penghujung shalat kita.
Akan tetapi disebutkan dalam banyak hadis, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan dan bahkan melakukan shalat setelah witir.
Pertama, hadis dari Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau menceritakan: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat 13 rakaat, (dengan cara): Beliau shalat 8 rakaat kemudian witir, kemudian shalat 2 rakaat (baca Al Fatihah dan surat) sambil duduk, sehingga apabila beliau hendak rukuk, beliau berdiri, lalu rukuk. Kemudian beliau shalat 2 rakaat antara adzan dan iqamah shalat subuh.” (HR. Muslim 126, Nasa’i dalam Al-Kubro 450, Abu Daud 1350).
Kedua, juga dari Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau mengatakan: “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan witir 9 rakaat, kemudian beliau shalat 2 rakaat sambil duduk. Ketika beliau sudah tua, beliau witir 7 rakaat, kemudian shalat 2 rakaat sambil duduk.” (HR. Nasa’i 1722 dan dishahihkan Al-Albani)
Ketiga, dari Abu Umamah radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan: “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam witir dengan 9 rakaat. Ketika beliau mmulai gemuk, beliau witir 7 rakaat, kemudian shalat 2 rakaat sambil duduk, dan beliau membaca surat Az-Zalzalah dan surat Al-Kafirun.” (HR. Ahmad dan sanadnya hasan).
Keempat, dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, beliau menceritakan: Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat setelah witir dalam posisi duduk. (Ad-Daruquthni dalam sunannya no. 19).
Kelima, praktek sahabat Thalq bin Ali radhiallahu ‘anhu
Dari Qois bin Thalq, beliau berkata: “Bapakku pernah mengunjungiku di bulan Ramadhan. Di awal malam beliau mengimami kami dan shalat witir bersama kami. Kemudian beliau menuju masjid dan shalat mengimami jamaah di amsjid, sampai tinggal shalat witir. Lalu beliau mendatangi seseorang dan berkata: “Imami mereka shalat witir. Karena saya mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Tidak ada dua witir dalam semalam’.” (HR. Ahmad 16296, Abu Daud 1439, dan Nasai 1679).
Dan masih banyak riwayat lainnya yang menunjukkan dibolehkan shalat setelah mengerjakan witir.
Mengingat beberapa hadis di atas, ulama berselisih pendapat tentang hukum shalat setelah shalat witir.
Imam At-Turmudzi mengatakan: Ulama berbeda pendapat tentang orang yang shalat witir di awal malam kemudian dia ingin tahajud di akhir malam.
Sebagian sahabat dan ulama setelahnya berpendapat bahwa orang ini harus membatalkan witirnya. Caranya adalah dia shalat satu rakaat (menggenapkan witirnya di awal malam), lalu dia bisa shalat sunah yang dia inginkan, kemudian witir di akhir tahajudnya. Karena tidak boleh ada dua witir dalam semalam. Ini adalah pendapat Ishaq bin Rahuyah.
Sebagian sahabat lain dan ulama lainnya berpendapat, apabila orang melakukan witir di awal malam, kemudian tidur, kemudian bangun di akhir malam maka dia boleh melakukan shalat tahajud semampunya, dan tidak perlu membatalkan witirnya, dia biarkan witirnya apa adanya (tidak digenapkan). Ini adalah pendapat Sufyan Ats-Tsauri, Malik bin Anas, Ibnul Mubarak, As-Syafii, ulama Kufah, dan Ahmad. Dan inilah yang paling benar, karena telah diriwayatkan dari banyak jalur bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat setelah witir. (Sunan At-Turmudzi 2/333, keterangan hadis no. 470).
Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya memerintahkan, “Jadikanlah shalat terakhir kalian shalat witir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah bersabda: “Jangan shalat setelah witir.” Dan dua kalimat ini jelas berbeda. Oleh karena itu, jika ada orang yang shalat di awal malam, kemudian dia dimudahkan untuk shalat tahajud di akhir malam maka tidak masalah dia melakukan shalat lagi. (Julasat Ramadhaniyyah ‘Am 1410 H, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin)
Allahu a’lam.***
Sumber: KonsultasiSyariah.com