Hukum Nonton di Bioskop

Ruslan
1.668 view
Hukum Nonton di Bioskop

Pertanyaan : Ustadz, ana mau bertanya, bagaimana hukum menonton di bioskop? (Ditanyakan oleh Sahabat BiAS N05 G-32)

Jawaban : Menonton bioskop Haram hukumnya karena di dalamnya terkandung banyak sekali unsur-unsur yang dilarang oleh syariat islam seperti adanya ikhtilath (campur baur lelaki dan wanita di satu ruangan) dengan tanpa adanya hijab.

Diperdengarkan musik, menyia-nyiakan waktu untuk hal-hal yang sia-sia dan tidak bermanfaat, aurat yang diumbar secara liar, penampakan wanita yang mengumbar aurat kemana-mana. Dan seringkali film-film yang ditayangkan menampilkan hal-hal yang buruk berupa ghibah, mengadu domba, pacaran dan seterusnya berupa kemungkaran dan keburukan akhlak.

Disebutkan di dalam Fatawa Islam:

Pertanyaan Apakah bioskop (gedung untuk menayangkan film) itu haram? Dan bagaimana hukum pergi nonton ke bioskop?

Jawab : Segala puji bagi Allah, shalawat salam atas Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam keluarga beserta para sahabat beliau amma ba’du.

Gedung bioskop dizaman kita sekarang ini dibangun untuk menebarkan keharaman serta melariskannya melalui jalan film-film yang dipenuhi dengan kemungkaran berupa kerusakan, ketelanjangan, dandanan menor, ikhtilat, dan lantunan musik.

Dan yang lebih parah dari itu semua ialah bioskop dengan segala sifat-sifatnya hari ini merupakan yayasan atau gerakan untuk menyebarkan kerusakan serta upaya terorganisir untuk menyesatkan banyak manusia dan tidak ada keraguan sama sekali akan keharaman pergi ke bioskop”. (Fatawa Islam no. 14814). (*)

Wallahu a’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:

Ustadz Abul Aswad Al Bayati B.A.

Artikel asli:bimbinganislam.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)