Hukum Meninggalkan Shalat Berjamaah Karena Adanya Kesulitan

datariau.com
1.819 view
Hukum Meninggalkan Shalat Berjamaah Karena Adanya Kesulitan
Ilustrasi. (Foto: Int)

Jika ia tidak mendapatkan alternatif lain sementara ia khawatir kehilangan dagangan tersebut jika ia tinggalkan. Sedangkan jika ia memasukkan dagangan tersebut justru akan menghabiskan waktu, maka wajib baginya menjaga salat berjamaah pada dua waktu yaitu shalat asar dan salat subuh. Sebagaimana hadis Fadhalah bin ‘Ubaid radhiyallahu ‘anhu yang berkata :

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengajarkan sesuatu kepadaku dan bersabda, “Jagalah salat lima waktu“. Akupun berkata, “Sungguh aku mempunyai kesibukan di waktu-waktu tersebut, maka perintahkanlah aku untuk mengerjakan suatu amalan ringkas yang apabila aku kerjakan, aku pun mendapatkan pahala”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jagalah di dua waktu”. Aku belum memahami maksudnya, kemudian bertanya: “Apakah dua waktu itu?”. Rasulullah menjawab, “Shalat yang ada di waktu sebelum matahari terbit, dan shalat di waktu sebelum terbenamnya”. (HR. Abu Daud no. 428, di-dhaif-kan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Sunan Abu Daud, dan juga oleh Al-Albani dalam Silsilah Adh-Dha’ifah no. 3344).

Maka, apabila waktu salat asar tiba, hendaklah pedagang itu memasukkan barang dangannnya dan janganlah ia meninggalkan salat berjamaah kecuali di waktu-waktu lain (selain dua waktu tersebut -pen.). Karena jika seseorang tidak mampu melaksanakan dua kewajiban sekaligus, hendaknya ia melaksanakan salah satunya. Sebagaimana kaidah syar’iyyah,

“Adanya kesulitan pada suatu perkara, tidak mengugurkan hukum pada perkara lain yang tidak ada kesulitan”.

Ketahuilah bahwa diperbolehkan meninggalkan kewajiban melaksanakan salat secara berjamaah apabila ada uzur yang dengannya diberikan rukhsah (keringanan) untuk tidak berjamaah seperti hujan, lumpur, cuaca yang sangat dingin, sakit, kondisi ketakutan (adanya ancaman apabila keluar rumah -pen) serta kebutuhan yang mendesak dan berbagai kondisi sulit lainnya. Hal ini sejalan dengan firman Allah Ta’ala,

“Dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama”. (QS. Al-Hajj : 78)

Dalam ayat lain Allah Ta’ala berfirman,

“Allah menginginkan kemudahan bagi kalian dan Allah tidak menghendaki bagi kalian kepayahan”. (QS. Al-Baqarah : 185).

wa al-‘ilmu ‘inda al-lāh.

Akhīru al-kalām, wa al-ḥamdu li al-lāhi Rabbi al-‘ālamīna wa ṣallā al-lāhu ‘alā al-nabiyyi Muḥammadin wa ‘alā aṣhābihī wa ikhwānihī ilā yaumi al-dīn, wa sallama taslīman.

Sumber : http://ferkous.com/home/?q=fatwa-62
Penerjemah : Fauzan Hidayat, S.STP., MPA
Artikel asli: Muslim.or.id

Baca juga: Ini Dia Donatur Tunggal yang Bangun Masjid Abu ad Darda' Pekanbaru

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)