Hukum Meninggalkan Shalat Berjamaah Karena Adanya Kesulitan

datariau.com
1.122 view
Hukum Meninggalkan Shalat Berjamaah Karena Adanya Kesulitan
Ilustrasi. (Foto: Int)

DATARIAU.COM - Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus

Soal:

Seorang pria memiliki toko makanan. Ia mengambil beberapa barangnya dari toko, seperti kotak buah-buahan dan barang-barang lainnya. Namun, ia kesulitan jika mengeluarkannya dan meninggalkannya setiap kali melaksanaan salat berjamaah.

Apakah dia boleh meninggalkan seseorang di belakangnya (untuk menjaga tokonya -pen.) kemudian ia melaksanakan salat jamaah, atau apakah baginya uzur untuk meninggalkan salat berjamaah tersebut? Jazakallah khairan.

Jawab:

Menurut pendapat yang mewajibkan salat berjamaah kecuali dengan uzur syar’i maka salat berjamaah di masjid wajib bagi orang tersebut. Namun demikian, terhadap kasus ini terdapat perbedaan hukum tergantung pada jarak masjid yang dimaksud apakah dekat atau jauh dari tempatnya.

* Apabila masjid jauh dari tempatnya sehingga ia tidak dapat mendengar seruan azan maka tidak wajib baginya melaksanaan salat berjamaah di masjid. Hal ini didasarkan pada hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang berkata :

Seorang tunanetra mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, tidak ada yang bisa memandu saya ke masjid (untuk melaksanakan salat berjamaah -pen.)”. Ia kemudian meminta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam agar diberikan rukhsoh (keringanan) agar ia dapat melaksanakan salat wajib di rumahnya saja, maka Rasullullah mengizinkannya. Namun, saat orang itu hendak pergi, Rasulullah kemudian memanggilnya dan bersabda, “Apakah engkau mendengar seruan azan?”. “Iya, benar” jawab orang tersebut. Rasulullah bersabda, “Maka jawablah (seruan tersebut -pen.)” (HR. Muslim no. 653).

Hadis ini menjadi dalil bahwa orang yang tidak dapat mendengarkan seruan azan tidak ada kewajiban berjamaah baginya.

* Adapun jika ia dapat mendengarkan seruan azan, maka berlaku baginya ketentuan berikut:

Apabila ia khawatir kehilangan barang dagangannya jika ia tinggalkan dan ia mendapatkan cara untuk memasukkan dagangannya tanpa ada kesulitan. Atau ia dapat membawa dagangannya yang ada di trotoar dengan menggunakan troli serta meletakkan barang-barang tersebut di dalam troli, sehingga jika azan berkumandang, ia dapat menarik troli tersebut dengan mudah, memasukkannya ke dalam dan menutup tokonya. Apabila dia mampu melakukan itu, tidak ada alasan lagi baginya untuk tetap tinggal di toko atau menyuruh orang lain menjaganya.

Baca juga: Tabligh Akbar Syaikh Abdurrazzak di Masjid Abu Darda' Pekanbaru Dihadiri Ribuan Jamaah, Gubernur dan Walikota, Berikut Ringkasan Materi yang Disampaikan

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)