Hukum Menerima Hewan Qurban dari Non Muslim

datariau.com
101 view
Hukum Menerima Hewan Qurban dari Non Muslim
Ilustrasi hewan sapi. (Foto: Int.)

Karena itu, terlarang menerima hadiah dari non muslim jika tujuannya

[1] Sekedar menjalin keakraban tanpa ada unsur dakwah.

[2] Ada latar belakang balas budi terkait masalah agama. Ketika mereka memberikan hadiah kepada kaum muslimin pada waktu hari raya islam, mereka berharap agar pada saat hari raya mereka, kaum muslimin juga turut mendukung kegiatan keagamaan mereka.

Termasuk mereka memberi hadiah bersyarat, untuk bisa menyeret kaum muslimin secara bertahap agar berpindah agama.

Jika unsur ini ada maka terlarang menerima hadiah dari non muslim. Sebaliknya, jika unsur ini tidak ada, bahkan menerima hadiah dari mereka bisa membuat mereka semakin tertarik dengan islam, tidak masalah menerimanya.

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah ada pertanyaan mengenai hukum menerima hadiah hewan hidup dari orang non muslim untuk disembelih saat idul adha. Jawaban fatwa menyatakan:

"Tidak masalah menerima hadiah dari orang kafir dalam bentuk apapun, baik berupa kambing qurban atau yang lainnya, yang Allah bolehkan untuk dimanfaatkan. Dengan syarat, jangan sampai ada latar belakang balas budi agama. Dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat yang mulia, mereka menerima hadiah dari orang kafir, dan terkadang mereka juga memberikan hadiah kepada orang kafir." (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 116210).

Allahu a’lam.***

Baca juga:Dalil Tentang Batasan Usia Hewan Kurban


Sumber: Konsultasisyariah.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)