Hukum Meminta-minta di Dalam Masjid

datariau.com
3.772 view
Hukum Meminta-minta di Dalam Masjid
Muslim.or.id


An-Nawawi rahimahullah mengatakan ketika beliau menjelaskan bab “An-Nahyu ‘anil Mas’alah”,

مَق?'صُودُ ال?'بَابِ وَأَحَادِيثِهِ الن?'َه?'يُ عَنِ الس?'ُؤَالِ وَات?'َفَقَ ال?'عُلَمَاءُ عَلَي?'هِ إِذَا لَم?' تَكُن?' ضَرُورَةٌ

“Maksud dari bab ini dan hadits-hadits yang ada di dalamnya adalah larangan meminta-minta. Ulama sepakat hukumnya terlarang jika tidak dalam keadaan darurat.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 127)

Dari penjelasan di atas, orang yang fakir dan dalam kondisi darurat dibolehkan minta-minta sekadar untuk keluar dari kondisi daruratnya. Dan inilah kondisi yang menjadi pembahasan kita selanjutnya.
Menggalang dana di masjid untuk kemaslahatan kaum muslimin

Larangan meminta-minta yang dimaksud dalam hadits-hadits adalah jika untuk memperkaya diri sendiri atau untuk kepentingan pribadi. Kriteria ini jelas sekali disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَن?' سَأَلَ الن?'َاسَ أَم?'وَالَهُم?' تَكَث?'ُرًا فَإِن?'َمَا يَس?'أَلُ جَم?'رًا فَل?'يَس?'تَقِل?'َ أَو?' لِيَس?'تَك?'ثِر?'

“Barangsiapa meminta-minta kepada orang lain dengan tujuan untuk memperbanyak harta, sesungguhnya dia telah meminta bara api. Terserah kepadanya, apakah dia akan mengumpulkan sedikit atau memperbanyaknya.” (HR. Muslim no. 1041)

Halaman :

Warning: Undefined variable $max_pages in /home/u572801051/domains/datariau.com/public_html/theme/detail.php on line 253

Warning: Undefined variable $max_pages in /home/u572801051/domains/datariau.com/public_html/theme/detail.php on line 253

Warning: Undefined variable $max_pages in /home/u572801051/domains/datariau.com/public_html/theme/detail.php on line 253
Penulis
: M. Saifudin Hakim
Editor
: Riki
Sumber
: https://muslim.or.id/58112-hukum-meminta-minta-di-dalam-masjid.html
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)