Hukum Memajang Foto di Dinding

Ruslan
2.701 view
Hukum Memajang Foto di Dinding

Namun demikian sebagian ulama memilih pendapat bahwa gambar yang dilarang ialah gambar yang dicetak, adapun jika tersimpan di dalam komputer atau hp yang ketika perangkat tersebut dimatikan maka otomatis gambarnya hilang maka tidak termasuk ke dalam larangan tersebut di atas. Diantara ulama yang berpendapat demikian ialah Syaikh Masyhur Hasan Ali Salman, demikian pula Syaikh Khalid Al-Musyaiqih beliau menyatakan,

“Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam atas Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan juga para sahabatnya. Setelah itu, Gambar foto yang ada di dalam HP atau di dalam komputer, atau file video, tidak terkena hukum fotography karena ia gambar yang tidak tetap/kokoh. Kecuali jika ia dikeluarkan dan dicetak. Atas dasar hal ini tidak mengapa menyimpan foto di dalam HP selama tidak mengandung unsur keharaman, wallahu a’lam”. (Fatawa Syaikh Khalid Al-Musyaiqih no. 27076). Wallahu a’lam. (*)

Source: muslim.or.id, bimbinganislam.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)