Hukum Memajang Foto di Dinding

Ruslan
2.699 view
Hukum Memajang Foto di Dinding

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Soal: Apa hukum memajang foto (manusia) di dinding? Bolehkah memajang foto saudara atau foto ayah atau yang semisal dengan mereka?

Jawab: Memajang foto makhluk yang bernyawa di dinding tidak diperbolehkan. Baik itu di rumah, di tempat orang-orang kumpul, di kantor, di jalanan atau di tempat-tempat selain itu. Semuanya merupakan kemungkaran dan termasuk perkara jahiliyah. Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

إن أشد الناسِ عذابًا عندَ اللهِ يومَ القيامةِ المصورونَ

“Orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar” (HR. Bukhari dan Muslim).

Beliau juga bersabda,

إن أصحاب هذه الصور يعذبون يوم القيامة ويقال لهم أحيوا ما خلقتم

“Sesungguhnya pemilik gambar-gambar (makhluk bernyawa) ini akan diadzab di hari kiamat dan diperintahkan kepada mereka untuk menghidupkan gambar yang mereka buat” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dan Ali radhiallahu’anhu pernah diutus ke suatu daerah, dan diantara yang dipesankan Rasulullah kepada beliau adalah sebagai berikut.

لا تدع صورة إلا طمستها ولا قبرا مشرفا إلا سويت

“Jangan engkau biarkan gambar makhluk bernyawa kecuali engkau rusak, dan jangan biarkan ada kuburan yang ditinggikan kecuali engkau ratakan” (HR. Muslim).

Nabi shallallahu’alaihi wa sallam juga melarang ada gambar di dalam rumah dan melarang membuatnya. Maka wajib untuk menyingkirkannya dan tidak boleh memajangnya.

Ketika di rumah ‘Aisyah, Rasulullah pernah melihat ada gambar di tirai. Beliau pun berubah wajahnya (karena tidak menyukainya) dan merobeknya. Ini menunjukkan bahwasanya tidak diperbolehkan memajang gambar di rumah. Baik itu gambar raja, gambar sahabat dan teman, gambar para ahli ibadah, gambar para ulama, gambar burung, gambar hewan atau lainnya. Semuanya tidak boleh.

Semua gambar makhluk bernyawa tidak diperbolehkan. Demikian juga memajangnya di dinding, di meja-meja, semuanya tidak diperbolehkan. Tidak boleh meniru orang-orang yang biasa melakukan hal tersebut.

Dan wajib bagi para pemimpin kaum Muslimin, para ulama kaum Muslimin, serta seluruh kaum Muslimin secara umum, untuk meninggalkan perbuatan dan menjauhinya. Dalam rangka menaati Allah dan Rasul-Nya shallallahu’alaihi wa sallam, dan mengamalkan syariat Allah dalam hal ini. Allahul musta’an.

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Soal: Apa hukum memajang foto di dinding?

Jawab: Memajang foto di dinding hukumnya haram, terlebih lagi ukurannya besar. Walaupun foto yang dipajang tersebut hanya sebagian badan dan kepala, (tetap tidak dibolehkan). Hal ini karena terlihat jelas adanya itikad ingin mengagungkan orang yang ada di foto tersebut. Perbuatan ini adalah awal munculnya kesyirikan dan ghulu sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Abbas radhiallahu’anhu mengenai berhala kaum Nabi Nuh yang mereka sembah.

أنها كانت أسماء رجال صالحين صوروا صورهم ليتذكروا العبادة، ثم طال عليهم الأمد فعبدوهم

“Sesungguhnya sesembahan-sesembahan tersebut awalnya adalah para orang-orang shalih yang digambar oleh orang-orang sebagai pengingat mereka untuk beribadah. Lalu berlalulah waktu yang lama hingga akhirnya mereka menyembah gambar-gambar tersebut”Sumber: ar.islamway.net

Beliau juga mengatakan, “memajang foto kenangan hukumnya terlarang. Karena Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengabarkan bahwa malaikat (yang dimaksud adalah malaikat rahmat) tidak akan masuk rumah yang terdapat gambar. Ini menunjukkan bahwa memajang gambar di rumah itu terlarang.”

إِن المَلاَئِكَةَ لاَ تَدخُلُ بَيتًا فِيهِ صُورَةٌ

”Sesungguhnya para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang terdapat gambar di dalamnya” (HR. Bukhari : 3224 dan Muslim : 2106).Sumber: fatwa.islamweb.net

Yang harus dilakukan adalah menghapus gambar-gambar/foto tersebut, baik dengan dibakar atau ditanam atau diburamkan mukanya, atau dipotong bagian tertentu yang mengakibatkan ia tidak lagi disebut sebagai makhluk hidup sebagaimana perintah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam

أَن لاَ تَدَع تِمثَالاً إِلا طَمَستَهُ وَلاَ قَبرًا مُشرَفًا إِلا سَويتَهُ

“Janganlah engkau membiarkan gambar melainkan engkau hapus dan tidak pula kubur yang ditinggikan kecuali engkau meratakannya.” (HR. Muslim : 969).

Namun demikian sebagian ulama memilih pendapat bahwa gambar yang dilarang ialah gambar yang dicetak, adapun jika tersimpan di dalam komputer atau hp yang ketika perangkat tersebut dimatikan maka otomatis gambarnya hilang maka tidak termasuk ke dalam larangan tersebut di atas. Diantara ulama yang berpendapat demikian ialah Syaikh Masyhur Hasan Ali Salman, demikian pula Syaikh Khalid Al-Musyaiqih beliau menyatakan,

“Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam atas Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan juga para sahabatnya. Setelah itu, Gambar foto yang ada di dalam HP atau di dalam komputer, atau file video, tidak terkena hukum fotography karena ia gambar yang tidak tetap/kokoh. Kecuali jika ia dikeluarkan dan dicetak. Atas dasar hal ini tidak mengapa menyimpan foto di dalam HP selama tidak mengandung unsur keharaman, wallahu a’lam”. (Fatawa Syaikh Khalid Al-Musyaiqih no. 27076). Wallahu a’lam. (*)

Source: muslim.or.id, bimbinganislam.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)