DATARIAU.COM - Menjadi khatib salat Jumat bukan sekadar berdiri di atas mimbar dan menyampaikan nasihat kepada jemaah. Khatib memikul amanah untuk mengingatkan kaum Muslimin tentang agama mereka, mengajak kepada kebaikan, serta memberikan bimbingan berdasarkan ilmu yang benar.
Lantas, apakah seorang pria yang belum menikah boleh menjadi khatib Jumat? Bagaimana pula hukum khotbah yang disampaikan seseorang yang masih memiliki kekurangan dalam pengamalan agamanya?
Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz رحمه الله, salah seorang ulama terkemuka Ahlus Sunnah, memberikan penjelasan mengenai persoalan ini.
Dalam fatwanya, beliau menerangkan bahwa syarat utama seorang khatib berkaitan dengan keislaman, ilmu, kemampuan menyampaikan khotbah, serta tercapainya tujuan nasihat dan peringatan bagi jemaah. Status belum menikah bukanlah penghalang yang disebutkan dalam persyaratan tersebut.
Pria yang Belum Menikah Boleh Menjadi Khatib
Pertanyaan yang diajukan kepada Syekh bin Baaz berbunyi:
ما هي الشروط اللازمة للخطيب، وهل تصح خطبة من هو أعزب، إذا لم يوجد غيره في البلد؟
Artinya:
“Apa saja syarat-syarat yang diperlukan bagi seorang khatib, dan apakah sah khotbah orang yang masih lajang apabila di kampung tersebut tidak ada orang lain selain dirinya?”
Menjawab pertanyaan tersebut, Syekh bin Baaz menjelaskan bahwa seorang khatib hendaknya memiliki ilmu dan pemahaman yang benar. Jika tidak mampu menyusun atau menyampaikan khotbah berdasarkan ilmunya sendiri, ia dapat menggunakan kitab khotbah yang tepercaya dan disusun oleh para ulama yang memiliki ilmu serta pemahaman agama yang benar.
Beliau menjelaskan:
شروط الخطيب أن يكون ذا علم، ذا بصيرة، أو يخطب من كتاب مأمون، قد وضعه أهل العلم والبصيرة
Artinya:
“Syarat seorang khatib adalah memiliki ilmu dan pemahaman yang benar, atau berkhotbah dari kitab tepercaya yang disusun oleh orang-orang berilmu dan memiliki pemahaman yang benar.”
Penjelasan ini menunjukkan bahwa kemampuan dan kelayakan menjadi khatib tidak ditentukan oleh status seseorang yang sudah menikah atau belum menikah.
Dengan demikian, seorang pria lajang boleh menjadi khatib Jumat selama memenuhi ketentuan yang diperlukan dan khotbahnya memenuhi tujuan syariat.
Pernikahan bukan syarat sah khotbah Jumat yang disebutkan dalam fatwa tersebut. Karena itu, tidak tepat menolak seseorang menjadi khatib hanya karena ia belum menikah, apabila ia memang memiliki kelayakan untuk menjalankan amanah tersebut.
Khatib Harus Memiliki Ilmu dan Pemahaman yang Benar
Khotbah Jumat merupakan bagian penting dari ibadah Jumat. Di dalamnya terdapat nasihat, peringatan, dan ajakan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah ﷻ.
Oleh sebab itu, seorang khatib semestinya tidak berbicara sembarangan mengenai agama. Ia harus memahami apa yang disampaikan dan berusaha memastikan bahwa nasihat serta dalil yang digunakannya dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila belum memiliki kemampuan yang memadai untuk menyusun khotbah sendiri, penggunaan kitab yang tepercaya dapat menjadi jalan keluar. Namun, kitab tersebut hendaknya berasal dari sumber yang dapat diandalkan, bukan tulisan yang tidak jelas asal-usul dan kebenaran isinya.
Dalam fatwanya, Syekh bin Baaz menjelaskan bahwa tujuan khotbah adalah memberikan nasihat dan peringatan kepada masyarakat. Tujuan tersebut dapat tercapai melalui penyampaian khatib yang memiliki ilmu maupun melalui kitab khotbah yang disusun oleh para ulama tepercaya.
Artinya, seorang khatib tidak cukup hanya memiliki keberanian berbicara di depan umum. Ia juga harus memperhatikan kebenaran materi, kemampuan menyampaikan pesan, dan manfaat yang diperoleh jemaah.
Khotbah hendaknya menjadi sarana untuk mendekatkan manusia kepada Allah ﷻ, bukan tempat menyebarkan informasi agama yang tidak jelas sumbernya atau menyampaikan pendapat tanpa dasar yang kuat.
Bagaimana Jika Khatib Dikenal Melakukan Maksiat?
Persoalan lain yang dijelaskan Syekh bin Baaz adalah mengenai seseorang yang masih melakukan maksiat, tetapi tetap menjalankan tugas sebagai khatib atau imam salat.
Beliau menerangkan bahwa apabila orang tersebut masih seorang Muslim, kemaksiatan yang dilakukannya tidak serta-merta membatalkan salatnya maupun salat orang-orang yang berada di belakangnya.
Syekh bin Baaz menjelaskan:
فالمعصية لا تبطل صلاته، ولا صلاة من خلفه، لا جمعة ولا جماعة
Artinya:
“Kemaksiatan tidak membatalkan salatnya dan tidak pula membatalkan salat orang-orang yang berada di belakangnya, baik salat Jumat maupun salat berjemaah.”
Penjelasan ini penting untuk dipahami secara proporsional. Ada perbedaan antara membahas keabsahan salat dan menilai kelayakan seseorang untuk menerima amanah sebagai imam atau khatib.
Menurut penjelasan beliau, apabila seorang Muslim yang melakukan maksiat tetap melaksanakan salat, maka kemaksiatannya tidak otomatis menjadikan salatnya batal. Demikian pula, salat jemaah yang mengikutinya tidak otomatis menjadi tidak sah hanya karena imam tersebut melakukan maksiat.
Namun, bukan berarti kemaksiatan boleh dianggap remeh atau seseorang yang dikenal melakukan maksiat harus selalu dipilih menjadi pemimpin ibadah.
Justru, Syekh bin Baaz menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab mengangkat imam, muazin, dan khatib hendaknya berusaha memilih orang-orang yang dikenal memiliki kebaikan, keistikamahan, dan kelayakan untuk menjalankan tugas tersebut.
Dengan kata lain, keabsahan ibadah dan kepantasan seseorang untuk memegang amanah merupakan dua persoalan yang perlu dibedakan.
Pengurus Masjid Berkewajiban Memilih Khatib yang Layak
Pengurus masjid memiliki tanggung jawab besar dalam menentukan siapa yang diberi amanah menyampaikan khotbah Jumat.
Mimbar bukan sekadar tempat berbicara, melainkan sarana membimbing masyarakat dalam memahami ajaran Islam. Karena itu, orang yang ditunjuk hendaknya memiliki ilmu, akhlak yang baik, serta kemampuan menyampaikan nasihat secara benar dan bijaksana.
Syekh bin Baaz menegaskan:
وينبغي للمسؤولين ألا يولوا إلا أهل الفضل والعدالة والاستقامة
Artinya:
“Para penanggung jawab hendaknya tidak menunjuk selain orang-orang yang memiliki keutamaan, kesalehan, dan keistikamahan.”
Beliau juga menjelaskan bahwa amanah tersebut perlu diberikan kepada orang yang memang layak menjalankannya. Seorang khatib harus memiliki kemampuan berbicara yang memadai, pemahaman agama yang benar, serta materi khotbah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hal serupa berlaku bagi imam dan muazin. Imam perlu memiliki bacaan yang baik, melaksanakan salat dengan tenang, dan menunaikan hak-hak salat. Adapun muazin hendaknya memiliki amanah dan mampu melaksanakan tugasnya dengan baik.
Karena itu, penunjukan seseorang untuk menjalankan tugas keagamaan seharusnya tidak didasarkan semata-mata pada kedekatan pribadi, popularitas, atau pertimbangan lain yang tidak berkaitan dengan kelayakannya.
Pengurus masjid perlu mempertimbangkan ilmu, akhlak, kemampuan, dan tanggung jawab orang yang akan diberi amanah.
Tidak Harus Menyusun Khotbah Sendiri
Fatwa Syekh bin Baaz juga memberikan penjelasan yang bermanfaat bagi kaum Muslimin yang tinggal di daerah dengan keterbatasan tenaga khatib.
Tidak setiap orang memiliki kemampuan menyusun materi khotbah secara mandiri. Namun, keterbatasan tersebut tidak selalu menjadi penghalang apabila seseorang dapat menggunakan kitab khotbah yang tepercaya dan memenuhi tujuan nasihat serta peringatan bagi jemaah.
Hal terpenting adalah memastikan bahwa materi yang disampaikan benar, sesuai dengan tuntunan Islam, dan dapat dipahami oleh masyarakat.
Khatib juga harus memperhatikan kemampuan dirinya dalam menyampaikan khotbah. Apabila terdapat kekurangan yang membuatnya tidak layak menjalankan tugas tersebut, pengurus masjid hendaknya mempertimbangkan orang lain yang lebih memenuhi persyaratan.
Dengan demikian, penggunaan kitab khotbah bukanlah persoalan tercela selama sumbernya dapat dipercaya dan materi yang disampaikan memenuhi tujuan khotbah Jumat.
Sebaliknya, seorang khatib hendaknya tidak menyampaikan materi agama yang tidak dipahaminya atau menggunakan sumber yang tidak jelas kebenarannya.
Pelajaran Penting dari Fatwa Syekh bin Baaz
Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan:
ما هي الشروط اللازمة للخطيب، وهل تصح خطبة من هو أعزب، إذا لم يوجد غيره في البلد؟
Apa saja syarat-syarat yang diperlukan bagi seorang khatib, dan apakah khotbah orang yang masih lajang itu sah apabila di kampung tersebut tidak ada selain dirinya?
Jawaban:
شروط الخطيب أن يكون ذا علم، ذا بصيرة، أو يخطب من كتاب مأمون، قد وضعه أهل العلم والبصيرة، فيخطب منه على الناس، إذا كان صوته يسمع الناس، أو من طريق المكبر وكان عدلًا، أما إذا كان معروفًا بالمعاصي؛ فينبغي ألا يولى الخطابة، ينبغي أن يولى أهل العدل، وأهل الخير والفضل
Syarat bagi seorang khatib adalah bahwa ia harus memiliki ilmu dan memiliki pemahaman yang benar, atau ia berkhotbah dari sebuah kitab yang tepercaya yang disusun oleh para ulama yang berilmu. Ia menyampaikan khotbah itu kepada masyarakat, selama suaranya dapat didengar oleh jemaah atau melalui pengeras suara, dan ia adalah orang yang saleh (tidak tampak melakukan maksiat secara terang-terangan, pent.). Adapun jika ia dikenal sebagai pelaku maksiat, maka sebaiknya ia tidak diberi tugas berkhotbah; yang seharusnya diberi amanah adalah orang-orang yang saleh, baik, dan berbudi luhur.
فالمقصود: أن الخطيب إذا كان مسلمًا؛ صحت صلاته، وصحة خطبته؛ إذا حصل المقصود بها، من وعظ الناس، وتذكيرهم من جهة نفسه لكونه عالمًا، أو من كتاب يحصل به المقصود مما ألف في خطب الجمعة؛ فلا حرج في ذلك، وينبغي للمسؤولين ألا يولوا إلا أهل الفضل والعدالة والاستقامة، لكن لو قدر أنه ذو معصية، وصلى بالناس؛ صحت صلاته على الصحيح، مادام مسلمًا، فالمعصية لا تبطل صلاته، ولا صلاة من خلفه، لا جمعة ولا جماعة، لكن المسؤولين المشروع لهم، والواجب عليهم أن يتحروا في ذلك، وأن يجتهدوا في تولية الأخيار، وألا يولوا على أمور المسلمين لا في الإمامة، ولا في الأذان، ولا في الخطابة؛ إلا من عرف بالخير والاستقامة والأهلية للخطابة؛ لأنه ذو علم وبصيرة وللإمامة؛ لأنه ذو فضل وبصيرة، وصالح للإمامة
Maksudnya adalah: apabila khatib itu seorang Muslim, maka salatnya sah dan khotbahnya juga sah, selama tujuan khotbah tercapai, yaitu memberi nasihat kepada jemaah salat Jumat dan mengingatkan mereka, baik dari dirinya (kata-katanya) sendiri karena ia memiliki ilmu, maupun dari sebuah kitab yang dapat memenuhi tujuan tersebut, berupa kitab-kitab yang disusun khusus untuk khotbah Jumat. Hal itu tidak mengapa dilakukan.
Namun, para penanggung jawab (pengurus masjid) hendaknya tidak menunjuk (seseorang sebagai khatib) kecuali orang-orang yang memiliki keutamaan, kesalehen, dan keistikamahan. Akan tetapi, apabila ternyata khatib itu melakukan maksiat, lalu ia tetap mengimami salat, maka salatnya tetap sah menurut pendapat yang benar, selama ia masih seorang Muslim. Kemaksiatannya itu tidak membatalkan salatnya maupun salat orang-orang yang berada di belakangnya, baik salat Jumat maupun salat berjemaah.
Namun, para penanggung jawab (pengurus masjid) berkewajiban untuk berhati-hati dalam hal ini dan bersungguh-sungguh menunjuk orang-orang yang baik, serta tidak memberikan amanah urusan kaum Muslimin, baik dalam imam salat, muazin, maupun khatib, kecuali kepada orang yang dikenal dengan kebaikan, keistikamahan, dan kelayakannya untuk berkhotbah karena ia memiliki ilmu dan pemahaman yang benar, dan karena ia memiliki keutamaan, bashirah, dan layak menjadi imam.
وهكذا في الأذان؛ لأنه ذو أمانة وعدالة وصوت حسن، فالمسؤولون يختارون لهذه المسائل، لهذه الوظائف من هو أهل لها، وإذا علموا أن هذا الرجل ليس صالحًا لهذه الوظيفة، إما لعي في لسانه، ما يصلح أن يكون خطيبًا، أو لأنه معروف بالمعاصي، أو بالبدعة؛ فلا يولى
Demikian pula dalam hal azan; hendaknya yang ditunjuk adalah orang yang memiliki amanah, kesalehan, dan suaranya baik. Para penanggung jawab harus memilih untuk tugas-tugas seperti ini orang yang memang layak untuk memikulnya. Jika mereka mengetahui bahwa seseorang tidak pantas untuk tugas tersebut, baik karena memiliki cacat pada lisannya sehingga tidak cocok menjadi khatib, atau karena ia dikenal sebagai pelaku maksiat, atau ahli bid’ah, maka ia tidak boleh diberi amanah tersebut.
وهكذا الإمام لا يولى إذا كان معروفًا بالمعاصي، لا يولى على المسلمين إلا خيارهم وأفاضلهم، ومن هو صالح للإمامة لحسن تلاوته، وعدالته في نفسه، وكونه أهلًا للصلاة في طمأنينته، وأدائه حق الصلاة، وهكذا الخطيب يكون أهلًا لذلك كونه يحسن الخطابة، ولأنه ذو علم وفضل، أو لأنه يخطب من كتاب معروف معتمد من تأليف أهل العلم والبصيرة المعروفين بالاستقامة، نعم
Demikian pula imam salat; ia tidak boleh diangkat jika dikenal sebagai pelaku maksiat. Seseorang tidak boleh diberi kedudukan memimpin kaum Muslimin kecuali orang-orang terbaik dan paling utama di antara mereka, yaitu orang yang layak menjadi imam karena bagus bacaannya, memiliki kesalehen pada dirinya, tenang dalam salatnya, serta menunaikan hak-hak salat dengan sempurna. Demikian juga khatib; ia harus layak untuk tugas tersebut, baik karena ia pandai berkhotbah dan memiliki ilmu serta keutamaan, atau karena ia berkhotbah dari sebuah kitab yang dikenal, tepercaya, dan disusun oleh para ulama yang berilmu, memiliki bashirah, dan dikenal memiliki keistikamahan.
Dari penjelasan Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz رحمه الله tersebut, terdapat beberapa pelajaran penting yang dapat dipahami.
Pertama, status belum menikah bukanlah penghalang seseorang menjadi khatib Jumat. Kelayakan khatib perlu dinilai berdasarkan persyaratan yang relevan, terutama keislaman, ilmu, kemampuan, dan tercapainya tujuan khotbah.
Kedua, seorang khatib hendaknya memiliki ilmu dan pemahaman agama yang benar. Apabila belum mampu menyusun khotbah sendiri, ia dapat menggunakan kitab yang tepercaya dan disusun oleh para ulama yang memiliki kompetensi.
Ketiga, kemaksiatan seseorang tidak otomatis membatalkan salatnya maupun salat jemaah yang mengikutinya selama ia masih Muslim, sebagaimana dijelaskan dalam fatwa tersebut. Namun, hal ini tidak berarti pengurus masjid boleh mengabaikan persoalan akhlak dan kelayakan dalam memilih pemimpin ibadah.
Keempat, pengurus masjid berkewajiban berusaha memilih imam, muazin, dan khatib yang memiliki ilmu, amanah, keistikamahan, serta kemampuan menjalankan tugasnya.
Kelima, mimbar Jumat harus dijaga sebagai sarana menyampaikan kebenaran dan memberikan bimbingan kepada umat. Karena itu, materi khotbah harus disusun atau dipilih secara bertanggung jawab.
Pada akhirnya, fatwa ini mengingatkan bahwa amanah keagamaan harus diberikan kepada orang yang layak, bukan berdasarkan status sosial atau keadaan pribadi yang tidak menjadi persyaratan. Seseorang yang belum menikah tidak semestinya dihalangi menjadi khatib hanya karena status tersebut, apabila ia telah memenuhi ketentuan yang diperlukan.
Adapun pengurus masjid hendaknya senantiasa mengutamakan orang-orang yang berilmu, memiliki akhlak yang baik, dan mampu membimbing masyarakat menuju ketaatan kepada Allah ﷻ.
Wallahu a'lam bish-shawab.***
Sumber: muslim.or.id