8 Hal yang Seharusnya Dilakukan Kaum Muslimin Untuk Merayakan Hari Raya Idul Fitri

datariau.com
2.026 view
8 Hal yang Seharusnya Dilakukan Kaum Muslimin Untuk Merayakan Hari Raya Idul Fitri

DATARIAU.COM - Dalam Islam, hari raya besar hanya ada dua dan tidak ada yang lain, yaitu hari raya Idulfitri (dirayakan setiap 1 Syawal) dan Iduladha (dirayakan setiap 10 Dzulhijjah). Ajaran Islam tidak memperingati perayaan selain kedua perayaan tersebut, baik itu kelahiran Nabi (maulid), tahun baru Islam, atau tahun baru lainnya. Begitu juga tidak memperingati peristiwa turunnya Al-Qur’an atau pun peristiwa-peristiwa lainnya yang terjadi di zaman Nabi. Mengapa demikian?

Karena di dalam menentukan hari raya (‘Ied) kaum muslimin membutuhkan dalil, baik itu dari Al-Qur’an maupun sunah. Ibnu Rajab rahimahullah pernah mengatakan,

“Tidaklah disyariatkan bagi kaum muslimin untuk menjadikan (suatu hari sebagai) ‘Ied (perayaan) kecuali yang ditetapkan oleh syariat sebagai hari ‘Ied. Hari ‘Ied (yang ditetapkan syariat) tersebut adalah Idulfitri, Iduladha, dan hari-hari tasyrik. Ketiga ‘Ied tersebut adalah ‘Ied tahunan. Begitu pun hari ‘Ied di hari Jumat dimana hari Jumat adalah ‘Ied pekanan. Selain dari hari-hari ‘Ied tersebut, menetapkan suatu hari sebagai hari ‘Ied yang lain adalah kebidahan yang tidak ada asalnya dalam syariat” (Lathoif Al Ma’arif, hal. 228).

Sudah menjadi keharusan bagi seorang muslim untuk mencukupkan diri dengan dua perayaan besar tersebut. Tidak bermudah-mudahan di dalam merayakan sesuatu, walaupun terkadang dengan alasan yang berunsur ibadah. Cukuplah hadis berikut sebagai pengingat. Anas radhiyallahu ‘anhu berkata,

“Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam datang ke Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari raya untuk bersenang-senang dan bermain-main di masa Jahiliyah. Maka beliau berkata, ‘Aku datang kepada kalian dan kalian mempunyai dua hari raya di masa Jahiliyah yang kalian isi dengan bermain-main. Allah telah mengganti keduanya dengan yang lebih baik bagi kalian, yaitu hari raya Idulfitri dan Iduladha (hari Nahr).’” (HR. An-Nasai no. 1556 dan Ahmad 3: 178, sanadnya sahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim sebagaimana yang dikatakan Syekh Syu’aib Al-Arnauth).

Hal yang harus dilakukan seorang muslim di hari raya

Hari raya merupakan hari kegembiraan dan suka cita. Pada hari-hari ini terdapat ibadah, etika, dan adat khusus yang diperbolehkan untuk dilakukan oleh seorang muslim atau bahkan disunahkan untuk dilakukan. Di antaranya;

Pertama, mandi sebelum berangkat salat Idulfitri

Mandi sebelum berangkat salat Idulfitri hukumnya sunah menurut pendapat yang rajih dari empat mazhab. Terdapat riwayat yang sahih dari sahabat tentang perkara ini.

“Seseorang bertanya kepada Ali Radhiyallahu ‘anhu tentang mandi, maka beliau berkata, ‘Mandilah setiap hari jika Anda suka.’ Orang itu berkata, ‘Tidak, yang aku maksud adalah mandi yang khusus.’ Maka Ali berkata, ‘Mandi pada hari Jumat, hari Arafah, hari Nahr (Iduladha), dan Hari Fitr (Idulfitri).'” (HR. Syafi’i dalam musnadnya hal. 385, dinyatakan sahih oleh Al-Albany dalam Irwa’ul Ghalil,, 1: 176).

Mandi ini juga biasa dilakukan oleh Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu di dalam sebuah riwayat,

“Dari Nafi’ (ia berkata bahwa), ‘Abdullah bin ‘Umar biasa mandi di hari Idulfitri sebelum ia berangkat pagi-pagi ke tanah lapang” (HR. Malik dalam Al-Muwatho’ 426. An-Nawawi menyatakan bahwa atsar ini sahih).

An-Nawawi Rahimahullah di dalam Al-Majmu’ menyebutkan,

“Imam Syafi’i dan para ulama Syafi’i mengatakan, ‘Disunahkan mandi sebelum berangkat untuk melaksanakan 2 salat ‘Ied berdasarkan atsar Ibnu Umar dan qiyas terhadap salat Jumat.’”

Waktu mandinya lebih utama dilakukan setelah terbitnya fajar hari ‘Ied. Namun menurut sebagian ahli ilmu, jika mandi dilakukan sebelum terbitnya fajar, maka tetap sah dan mencukupi.

Kedua, membeli baju baru atau memakai baju yang paling bagus

Abdullah bin Umar mengatakan,

“Umar Radhiallahu ‘anhu mengambil sebuah jubah dari sutera yang dijual di pasar, lalu dia mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Kemudian dia berkata, ‘Wahai Rasulullah, belilah ini dan berhiaslah dengannya untuk hari raya dan menyambut tamu.’ Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Sesungguhnya ini adalah pakaian orang yang tidak mendapatkan bagian (di hari kiamat)'” (HR. Bukhari no. 948 dan Muslim no. 2068).

Asy-Syaukani Rahimahullah berkata, “Kesimpulan dari hadis ini adalah disyariatkan berhias pada hari raya didasari oleh persetujuan Nabi tentang berhias di hari raya. Adapan pengingkaran Nabi hanya terbatas pada macam pakaiannya karena dia terbuat dari sutera.” (Nailul Authar, 3: 284).

Ibnu Rajab Rahimahullah pernah berkata, “Berhias pada hari ‘Ied berlaku juga bagi orang yang berangkat untuk salat maupun yang duduk di dalam rumahnya. Bahkan, berlaku juga untuk wanita dan anak-anak” (Fathul Bari, Ibnu Rajab, 6: 68, 72).

Ketiga, mengenakan wewangian yang paling baik

Ibnu Rajab Al-Hambali Rahimahullah berkata bahwa Imam Malik Rahimahullah berkata,

“Aku mendengar para ulama menyatakan disunahkan berhias dan mengenakan wewangian pada setiap ‘Ied. Imam Syafi’i menyatakan hal ini sebagai sunah” (Fathul Bari, Ibnu Rajab, 6: 78).

Wajib diperhatikan, berhias dan mengenakan wewangian bagi wanita hanya berlaku bagi mereka yang berdiam diri di rumah atau ketika di depan suami, para wanita, dan para mahramnya.

Adapun jika mereka keluar, maka tidak boleh berhias. Bahkan hendaknya dia keluar dengan pakaian sederhana. Tidak memakai pakaian yang paling bagus dan tidak juga diperbolehkan memakai wewangian. Karena dikhawatirkan ada laki-laki yang terkena fitnah. Hukum ini berlaku juga bagi wanita yang telah tua atau wanita yang tidak berparas cantik. Mereka tetap tidak diperbolehkan untuk berhias dan memakai wewangian.

Keempat, memperbanyak takbir pada hari raya

Disunahkan bertakbir pada hari raya Idulfitri sejak hilal terlihat sampai ketika imam telah keluar dan berdiri untuk menyampaikan khotbah. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

“Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur” (QS. Al-Baqarah: 185).

Kelima, saling mengunjungi antar sanak saudara dan kerabat

Tidak mengapa hukumnya untuk saling mengunjungi antar sanak saudara dan kerabat maupun tetangga. Karena hal tersebut sudah menjadi adat dan kebiasaan masyarakat kita yang tidak mengandung kebatilan maupun penyelisihan terhadap syariat. Ada yang mengatakan bahwa hal itu termasuk hikmah disunahkannya merubah arah jalan (saat berangkat dan pulang) dari tempat pelaksanaan salat ‘Ied.

Keenam, memberikan ucapan selamat

Boleh diucapkan dengan berbagai ungkapan yang dibolehkan (mubah). Paling utama mengucapkan,

“Semoga Allah menerima (amal ibadah) kita semua.”

Hal ini karena redaksi tersebut ada sumbernya dari para sahabat Radhiallahu ‘anhum. Diriwayatkan dari Jabir bin Nafir Rahimahullah dia berkata,

“Apabila para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bertemu pada hari ‘Ied satu sama lain, mereka berkata, taqabbalallahu minna wa minka.” (Al-Hafiz Ibnu Hajar menyatakan bahwa sanad riwayat ini hasan dalam kitab Fathul Bari, 2: 517).

Ketujuh, melebihkan makan dan minum

Diperbolehkan untuk berlebih dalam hal makan dan minum atau memakan makanan yang baik. Baik itu masak-masak di dalam rumah atau makan-makan di restoran. Hanya saja perlu memperhatikan restoran yang dituju. Perhatikan apakah restoran tersebut banyak hal yang bertentangan dengan syariat ataukah tidak, seperti menjual makanan dan minuman haram, menyetel musik di seluruh ruangan, atau restoran yang memungkinkan bagi laki-laki melihat wanita yang bukan mahram.

Diriwayatkan dari Nubaisyah Al-Huzali Radhiallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam bersabda,

“Hari-hari Tasyrik adalah hari-hari makan, minum, dan berzikir kepada Allah” (HR. Muslim no. 1141).

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)