Menurut DPRD, Hal Ini yang Dilanggar dalam Rekrutmen Banpol PP Pekanbaru

datariau.com
1.621 view
Menurut DPRD, Hal Ini yang Dilanggar dalam Rekrutmen Banpol PP Pekanbaru
Foto: Datariau.com
Puji Dariyanto.

PEKANBARU, datariau.com - Hingga saat ini kalangan legislatif di DPRD Kota Pekanbaru, khususnya di Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintah masih menyoroti terkait rekrutmen Badan Polisi Pamong Praja (Banpol)  Kota Pekanbaru yang dinilai melanggar ketentuan yang ada, seperti tidak memiliki petunjuk teknis (Juknis) pelaksana.

Bahkan rekrutmen tersebut juga disebut-sebut melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara pasal  Pasal 94 Ayat  4 Kebutuhan  Jumlah dan Jenis Jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebagaimana di maksud dalam pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

"Di samping itu di Pasal 7 UU No 5 Tahun 2014 menurut Puji Terang di Jelaskan bahwa PPPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 Huruf b bahwa Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan Undang Undang ini," tegas anggota DPRD Pekanbaru, Puji Daryanto.

Menurut Puji bahwa peneriman Banpol PP ini tidak melalui mekanisme dimana tidak ada persetujuan dari walikota Defenitif ini Melanggar pasal 98 UU no 5 Tahun 2014 Ayat I yang menyatakan bahwa Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian. "Jadi jelas sudah melanggar Undang-Undang," ujarnya lagi.

Menjawab persoalan tersebut, Sekretaris Kota Pekanbaru, M Noer mengatakan bahwa pihaknya di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah membentuk tim mengkaji terhadap penerimaan Satpol PP Kota Pekanbaru tersebut.

"Kita Sudah membentuk tim terhadap penerimaan Satpol PP. Akan dikaji lebih dalam penyebab kenapa Satpol PP ini ditolak rekrutmennya sama Dewan, apakah benar cacat hukum atau tidak sesuai aturan, dan nanti hasil kajian akan kita dalami jika memang tidak sesuai aturan akan kita tindaklanjuti," kata M Noer.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Pekanbaru menolak penerimaan Satpol PP diketahui bahwa proses penerimaan ratusan anggota Satpol PP Pekanbaru beberapa waktu lalu cacat hukum. Karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang ada, seperti tidak memiliki Petunjuk Teknis (Juknis) dan direkomendasikan agar segera dibatalkan.

"Proses rekrutmen Polisi Pamong Praja ini tidak melalui proses administrasi dari Pemko Pekanbaru. Kita minta ini dibatalkan karena cacat hukum," ungkap Ida usai Hearing dengan Satpol PP Pekanbaru.

Tidak hanya itu, Ida juga menilai rekrutmen Tenaga Harian Lepas (THL) Polisi Pamong Praja ini juga tidak melibatkan tim Panitia Seleksi (Pansel) dari Pemko Pekanbaru sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Penulis
: Riki
Editor
: Angga
Sumber
: Halloriau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)