Komisi III DPRD Inhu Desak Inspektorat Serius Audit ADD di Desa Perkebunan Sei Parit

datariau.com
1.998 view
Komisi III DPRD Inhu Desak Inspektorat Serius Audit ADD di Desa Perkebunan Sei Parit
dok.
Ketua Komisi III DPRD Inhu, Raja Irwantoni SE.

RENGAT, datariau.com - Komisi III DPRD Kabupaten Indragiri Hulu yang bermitra dengan Inspektorat dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemerintahan Desa (Bapemas-Pemdes) meminta dua instansi itu tegas terhadap permasalahan di Desa Perkebunan Sei Parit Kecamatan Sei Lala.

"Terkait permasalahan yang terjadi di Desa Perkebunan Sei Parit tentang kegiatan ADD tahun 2016 yang telat membayar utang di toko bangunan dikarenakan diduga uang terpakai oleh Sekdes maupun Kades, kita minta Inspektorat maupun Bapemades Pemdes Inhu untuk tegas terhadap oknum aparat desa tersebut," kata Ketua Komisi III DPRD Inhu, Raja Irwantoni SE, kemarin.

"Hal seperti ini tidak bisa dibiarkan, Inspektorat dan Bapemades Pemdes harus tegas dan memberikan sanksi terhadap oknum aparat desa. Karena dari rekaman yang saya dengarkan, percakapan antara wartawan datariau.com dengan Sekdes, jelas sekali bahwa utang pada toko itu adalah kegiatan desa, masak kegiatan sudah ada anggaranya sampai berhutang hampir 4 bulan lamanya," lanjut Raja Irwantoni.

Disinggung ada tidak rencana untuk memanggil pihak terkait termasuk Sekdes, Kades, Bendahara maupun TPK Desa Perkebunan Sei Parit dalam penggunaan ADD tahun 2016 yang diduga bermasalah, Raja Irwantoni mengatakan masih melakukan telaah.

"Kita lihat dulu berapa hari ini apa kira-kira tindakan yang akan dilakukan oleh Inspektorat Inhu dan Bapemades Pemdes Inhu. Kalau mereka tidak ada melakukan tindakan terhadap oknum aparat desa, bisa saja nanti kita lakukan hearing terhadap Kades dan Sekdes Desa Perkebunan Sei Parit, asalkan ada surat laporan masuk kepada kita, dari masyarakat, lembaga maupun ormas," ujarnya.

Penulis
: Heri
Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)