Kepala Desa Berbuat Curang dalam Pilkades Inhil Siap-siap Dipidana

Izon
1.834 view
Kepala Desa Berbuat Curang dalam Pilkades Inhil Siap-siap Dipidana
Ketua Komisi I DPRD Inhil, Yusuf Said.

TEMBILAHAN, datariau.com - Ketua Komisi l DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Yusuf Said menyebutkan bahwa, jika terbukti Kepala Desa bermain curang pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), bisa dipidana.

Yusuf mengatakan, sesuai Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 7 tahun 2016, telah ditetapkan tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa yang berisi 71 Pasal terkait Pilkades.

Dengan adanya Perbub ini, kata Ketua Komisi l, sudah jelas aturan dan ketentuan yang harus ditaati oleh setiap pasangan calon.

"Jika memang terbukti bermain curang pada Pilkades kemarin, Kades terpilih bisa saja digugurkan dan dipidana sesuai dengan pelanggaran yang ia lakukan," terang Said, kemarin.

Terkait pelaksanaan di lapangan, menurut pengamatan Komisi l DPRD Inhil, Pilkades tahun ini jauh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Sebab, ia menilai seluruh Stakholder telah bekerja dengan baik.

"Saya mengapresiasi kinerja dari Kepolisian, Satpol PP dan Tim Pengawas Desa, Kecamatan dan Kabupaten yang telah berusaha mensukseskan Pilkades di Inhil pada tahun ini," katanya sembari senyum.

Lebih lanjut ia menegaskan, konflik di tengah-tengah pasangan calon di setiap desa pasti ada. Namun, ini hanya isu saja.

"Kalo ada keberataan atas hasil Pilkades yang kemarin, ya silahkan adukan ke kita atau ke Panwas Kabupaten, dan hari ini terakhir pasangan calon Kades melakukan sanggahan," imbunya.

Sebelumnya, sebanyak 58 desa di negeri hamparan kelapa dunia itu mengikuti Pilkades serentak pada Rabu 30 Agustus 2017 kemarin. Dengan begitu, Ketua Komisi berharap, Pilkades tahun berikutnya dapat berjalan lebih sukses dan lancar lagi.

Penulis
: Izon
Editor
: Izon
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)