Izin HO Dihapuskan, DPRD Minta Pemko Pekanbaru dan Pemrov Riau Cari Alternatif Penganti

datariau.com
2.136 view
Izin HO Dihapuskan, DPRD Minta Pemko Pekanbaru dan Pemrov Riau Cari Alternatif Penganti
Ilustrasi

PEKANBARU, datariau.com - Dihapusnya izin gangguan (HO) oleh pemerintah pusat, Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri meminta Pemerintah Kota Pekanbaru dan Pemerintah Provinsi Riau segera melakukan koordinasi untuk mencari alternatif lain menganti regulasi yang ada.

Pencabutan izin gangguan (HO) ini sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2017, dimana pemerintah daerah tidak dibenarkan lagi menarik retribusi gangguan.

"Pemko dan Pemrov harus melakukan rapat koordinasi agar regulasi yang ada diganti, retribusi gangguan HO oke dicabut, tetapi penataan tetap berjalan, karena berdasarkan Undang-Undang otonomi daerah penataan kembali ke daerah kalau tidak bisa los kontrol," ungkap Tengku Azwendi Fajri, Selasa (18/4/2017).

Tentunya, lanjut Azwendi, dengan adanya pencabutan izin gangguan (HO) oleh pemerintah pusat ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten/Kota akan berkurang, padahal kalau untuk Kota Pekanbaru sendiri, lebih kurang Rp20 miliar per tahun PAD masuk dari sektor retribusi HO.

Untuk itu, Politisi Demokrat ini berharap Pemerintah Kota Pekanbaru segera mengajukan peraturan daerah tentang penataan usaha dan zonasi bagi pelaku usaha yang bakal tumbuh di Kota Pekanbaru sebagai pengganti HO ini.

"Tentunya harus dibuat regulasi baru, apakah dibuat semacam Perda zonasinya dan penataan usaha, agar para investor yang masuk merasa nyaman dan ada kepastian, namun sebelumnya dilakukan koordinasi terlebih dahalu supaya Kota Pekanbaru juga tahu apa yang harus dilakukan," sarannya.

Penulis
: Wanti
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
Tag:Retribusi
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)