PT PAS Kerjasama DLH Siak Kutip Retribusi Sampah Rumah Tangga, Karyawan: Kami Keberatan...

Hermansyah
1.196 view
PT PAS Kerjasama DLH Siak Kutip Retribusi Sampah Rumah Tangga, Karyawan: Kami Keberatan...
Bukti pembayaran tagihan kutipan retribusi sampah rumah tangga di perumahan PT PAS Perawang.

SIAK, datariau.com - PT Perawang Agro Sejahtera (PAS) bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak, kutip retribusi sampah rumah tangga lingkungan tempat tinggal karyawan saat ini.

Informasi yang berhasil dihimpun, dimana seluruh karyawan diminta untuk melakukan pembayaran retribusi sampah rumah tangga itu, di kantor (kasir) perusahaan saat ini.

Dimana besaran pungutan atau retribusi itu, dibayarkan sebesar Rp35.000/bulan. Dengan pembayaran retribusi dilakukan dari periode Agustus - Desember 2024, sebesar Rp175.000.

Sedang periode Januari - November 2025, dibayarkan sebesar Rp385.000. Maka, karyawan membayar uang retribusi dengan jumlah Rp553.000.

Diketahui, pada periode 2023 sebelumnya, karyawan membayar retribusi sampah rumah tangga dilingkungan perusahaan saat itu, sebesar Rp16.000. Tentunya ini menjadi preseden buruk ditengah defisit anggaran daerah.

"Perusahaan melakukan pungutan uang sampah rumah tangga tanpa ada transparansi atau bentuk sosialisasi terhadap karyawan, dan disini kami merasa keberatan dengan tindakan yang dilakukan perusahaan terhadap karyawan," kata RG yang enggan disebutkan namanya kepada media ini, Jumat (14/11/2025).

Ia menceritakan, dimana pungutan pengelolaan sampah tersebut, di kutip atau dipungut beberapa bulan sekali, dan bukan dilakukan penagihan setiap bulannya.

"Ini sudah kami alami beberapa tahun terakhir (2-3 tahun) kurang lebih," ujar RG.

"Belakangan ini, kami karyawan perusahaan merasa sudah di tiadakan, karena sempat vakum atau tidak berjalan tetapi di bulan November ini tiba-tiba berjalan kembali tanpa pemberitahuan sebelumnya terhadap karyawan," jelasnya.

Dikatakan dia, dimana nominal sebelumnya sebesar Rp16.000, itu di tahun 2023 lalu, dan tagihan per bulan pada tahun 2024 sampai saat ini, menjadi sebesar Rp35.000.

Sementara dalam peraturan daerah (Perda) Siak Nomor 1 Tahun 2024, untuk retribusi uang sampah rumah tangga sebesar Rp16.000, dan perumahan staff sebesar Rp35.000, dengan jumlah 60 KK.

"Kenaikan nominal tersebut, tanpa ada bentuk sosialisasi terhadap karyawan dulu atau dibuat semacam kewajiban karyawan yang tinggal di lingkup perumahan perusahaan," pungkasnya.

Management PT PAS melalui HRD perusahaan, Andi mengatakan retribusi yang telah dikutip dari setiap perumahan karyawan tersebut, telah dilakukan sosialisasi sebelumnya.

Hal tersebut, bertolak belakang dengan penyampaian oleh salah seorang pekerja di perusahaan itu.

"Oh gitu, yang dimana pak, ada itu pak sudah di sosialisasikan telah disampaikan saat briefing bahwasanya ada kutipan sampah. Ada pak MoU-nya, itu sudah kita sampaikan kepada karyawan," kata HRD PT PAS Andi.

Ia mengatakan, secara keseluruhan telah disampaikan oleh pimpinan, retribusi di perumahan itu dengan kutipan sampah sesuai tarif yang ditetapkan oleh DLH Siak, dan dibayarkan setiap bulannya.

"Setelah dilakukan kutipan, kita setorkan ke PAD Siak Sri Indrapura sesuai dengan MoU tadi secara keseluruhan telah ditentukan, dan dikutip kepada setiap karyawan," ujarnya.

Retribusi sampah di Kabupaten Siak diatur oleh Peraturan Daerah (Perda), dan dipungut untuk pedagang oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Dan wajib dibayarkan secara non tunai untuk menghindari pungutan liar (pungli). Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) yang besaran biaya dibayarkan secara transfer.

Retribusi sampah di Siak diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Siak. Namun, Perda Nomor 13 tahun 2011 mengenai retribusi persampahan/kebersihan dianggap sudah tidak sesuai lagi.

Peraturan Daerah Nomor 31 tahun 2002 juga pernah menjadi dasar hukum, dan saat ini Pemkab Siak melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus berupaya menegakkan aturan dan memungut retribusi, termasuk dari pedagang.

Untuk peraturan daerah (Perda) mengenai retribusi kebersihan/sampah rumah tangga telah di atur dalam Perda Siak Nomor 1 Tahun 2024.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)