Truk Dilarang Melintas Siang Hari, Ada Pembatasan Operasional Selama Pacu Jalur 2025

datariau.com
1.649 view
Truk Dilarang Melintas Siang Hari, Ada Pembatasan Operasional Selama Pacu Jalur 2025

PEKANBARU, datariau.com - Dalam rangka mendukung kelancaran perhelatan Festival Pacu Jalur 2025 di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), seluruh pengemudi angkutan barang dengan sumbu dua ke atas diimbau untuk mematuhi aturan pembatasan jam operasional yang telah ditetapkan.

Kebijakan ini berlaku mulai 18 hingga 25 Agustus 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kuantan Singingi Nomor 551/DISHUB-KS/VIII/2025/119.

Berdasarkan aturan tersebut, kendaraan bertonase berat seperti pengangkut batu bara, CPO, kayu, sawit, kernel sawit, maupun bahan galian C hanya diperbolehkan melintas pada pukul 23.59 WIB hingga 05.00 WIB.

Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, menjelaskan bahwa pembatasan ini diberlakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas serta menjamin kelancaran arus kendaraan menuju lokasi acara.

“Kami berharap para pengemudi truk dapat bekerja sama demi kelancaran dan keselamatan bersama. Lonjakan pengunjung ke Kuansing pada saat Pacu Jalur diprediksi sangat tinggi sehingga perlu diantisipasi sejak dini,” ujarnya, Sabtu (18/8/2025).

Taufiq menambahkan, kebijakan ini berlaku bagi seluruh kendaraan angkutan barang yang melintasi jalur lintas Kuansing, baik dari arah Sumatera Barat, Rengat, Jambi, maupun sebaliknya. Pengecualian hanya diberikan untuk kendaraan pengangkut sembako, logistik, dan bahan bakar minyak (BBM), yang tetap dapat beroperasi 24 jam guna menjaga ketersediaan kebutuhan masyarakat.

“Ini merupakan langkah antisipasi agar tidak terjadi kemacetan parah di jalur utama yang menjadi akses masyarakat menuju Tepian Narosa,” imbuhnya.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)