Pra Peradilan Pemohon Nissa Nofria Dinyatakan Gugur Oleh PN Siak

Hermansyah
557 view
Pra Peradilan Pemohon Nissa Nofria Dinyatakan Gugur Oleh PN Siak
Pra Preadilan RH melalui NN terhadap termohon Polres Siak ditolak PN Siak.

SIAK, datariau.com - Pra peradilan dengan pemohon RH melalui Nissa Nofria di Pengadilan Negeri Kabupaten Siak pada sidang Pra Peradilan di PN Siak terhadap Polres Siak dinyatakan gugur oleh Hakim Tunggal Mega Mahardika SH pada Rabu (14/3/2023).

RH melalui kuasa yang diberikan kepada sang istri pemohon atasnama Nissa Nofria sebagai pemohon Pra Peradilan, menilai Polres Siak tidak melakukan proses yang benar dalam menetapkan tersangka berujung penahanan pada suaminya.

Sebelumnya, RH ditahan dengan pokok perkara tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak laki-laki dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Hakim Tunggal Mega Mahardika SH dalam amar putusan menyatakan gugur permohonan pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada negara, kemudian menyatakan Polres Siak sebagai tergugat (termohon) menang pada sidang pra peradilan tersebut.

Hakim PN Siak menilai permohonan pemohon dinyatakan gugur demi hukum dikerenakan berkas perkara telah dilimpahkan sepenuhnya oleh Kejari Siak ke Pengadilan Negeri Siak.



Menyikapi putusan PN Siak, Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kasi Hukum Polres Siak AKP Faisal SH menyebutkan proses penyidikan kasus ini telah dilaksanakan secara profesional dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.

“Alhamdulilah, kita menang prapid yang diajukan oleh tersangka RH dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, kita pastikan penyidik sudah bekerja maksimal dan profesional," ucap Faisal SH. (rls)

Baca juga: Istri Ustadz Ini Laporkan Polsek Tualang ke Propam, Ini Kasusnya
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)