Polres Siak Tetapkan 4 Tersangka Keributan Antara Petugas Pengamanan Swakarsa PT DSI dan Karya Dayun

Hermansyah
576 view
Polres Siak Tetapkan 4 Tersangka Keributan Antara Petugas Pengamanan Swakarsa PT DSI dan Karya Dayun
Polres Siak tetapkan 4 orang tersangka keributan antara petugas pengaman PT DSI dan PT Karya Dayun.

SIAK, datariau.com - Polres Siak menetapkan sebanyak 4 orang menjadi tersangka keributan yang terjadi antara petugas pengamanan swakarsa PT DSI dengan Eks pekerja PT Karya Dayun, Kamis (5/1/2023).

Dimana ke empat orang tersebut, masing-masing berinisial YB (40), MM (37), YS (38) dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Sedangkan MS (48) dijerat dengan pasal 351 tentang tindak pidana penganiyaaan.

Sementara dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan Polres Siak kepada ke empat orang tersebut telah memenuhi unsur melanggar pasal yang diterapkan.

Untuk tiga orang tersangka inisial YB, MM dan YS langsung dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Siak, Sementara tersangka inisial MS masih dirawat di Rumah Sakit.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK saat di konfirmasi menjelaskan Polres Siak telah menangani perkara ini dengan profesional dan sesuai prosedur.

“Dari hasil pemeriksaan beberapa orang terkait dalam kejadian keributan dua hari lalu, hari ini telah kita tetapkan empat orang menjadi tersangka," kata Kapolres Siak.

Kapolres Siak juga menyampaikan jangan ada yang tergiring pada berita-berita yang tidak benar atau hoax yang dapat memprovokasi.

“Sekali lagi saya tegaskan kejadian ini terjadi antara pekerja PT DSI dan eks pekerja PT Karya Dayun, tidak ada antara masyarakat mana dan masyarakat mana. Jangan sampai ini digiring menjadi isu SARA yang dapat memprovokasi," tegas AKBP Ronald.

Diketahui kejadian bermula petugas pengamanan swakarsa (security) PT DSI yang mendatangi pos security lahan eks PT Karya Dayun untuk mengosongkan lahan dan amelakukan pemanenan dengan dasar penetapan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Siak.

Dikatakan Kapolres Siak, namun ditolak dan dihadang oleh karyawan serta petugas pengamanan eks PT Karya Dayun dan oknum yang membawa nama salah satu ormas.

Wakapolres Siak Kompol Angga Wahyu Prihantoro dengan personil Polres Siak pun mendatangi lokasi dan mengajak kedua belah pihak untuk melakukan mediasi di Mapolres Siak, dan sementara kedua belah pihak berkomitmen saling menahan diri.

Selanjutnya petugas pengamanan swakarsa (security) PT DSI yang dipimpin oleh saudara inisial C tetap masuk kedalam lahan karena diperintahkan oleh saudara inisial M (merupakan manager PT DSI) untuk melakukan pemanenan dan terjadilah perdebatan antara kedua belah pihak yang berujung keributan.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)