Kapolres Siak Pimpin Pelaksanaan Test Swab Kepada Masyarakat Dari Luar Kota di Posko Penyekatan

Hermansyah
589 view
Kapolres Siak Pimpin Pelaksanaan Test Swab Kepada Masyarakat Dari Luar Kota di Posko Penyekatan
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto SIK MH tinjau test swab antigen warga ke daerah habis mudik.

SIAK, datariau.com - Posko Penyekatan Mudik Polres Siak jajaran Polda Riau melaksanakan test swab antigen kepada masyarakat yang kembali melakukan mudik atau pendatang yang memasuki wilayah hukum Polres Siak, Jumat (21/5/2021).

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto SIK MH menerangkan, bahwa test swab antigen ini merupakan langkah antisipasi guna mencegah penyebaran covid-19 di Kabupaten Siak.

Siapa pun yang masuk ke wilayah Kabupaten Siak baik usai mudik ataupun baru datang wajib untuk melaksanakan test swab antigen. "Bila hasilnya reaktif, maka yang bersangkutan wajib menjalani isolasi," jelas Gunar.

Sejauh ini, kata AKBP Gunar Rahadiyanto SIK, sudah ada 28 orang yang menjalani test swab antigen di Posko Penyekatan Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah Kabupaten Siak dan Posko Penyekatan Kampung Tengah Maredan, Kecamatan Tualang.

Dari 28 orang tersebut telah menjalani test swab, semuanya dinyatakan negatif. Meskipun demikian, AKBP Gunar Rahadiyanto SIK tetap mengingatkan agar selalu disiplin melaksanakan protokol kesehatan.

Gunar menambahkan, test swab antigen bagi masyarakat atau pengunjung berasal dari luar daerah merupakan kebijakan dan kerjasama instansi terkait di Kabupaten Siak guna mendukung program pemerintah mulai 18-24 Mei 2021.

Dan ini masih diberlakukan pengetatan pemeriksaan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan keluar daerah ataupun yang kembali ke daerah asal setelah mudik.

"Di pos akan dicek hasil negatif test antigen maksimal 1?24 jam, bagi yang tidak melengkapi hari ini, kita akan melakukan test swab antigen langsung di pos penyekatan dan ini gratis" kata dia.

AKBP Gunar Rahadiyanto SIK menyebutkan, kepada masyarakat yang hendak kembali ke wilayah Kabupaten Siak usai mudik, wajib dinyatakan non-reaktif berdasarkan hasil test swab antigen maksimal 1?24 jam.

Sesuai skema masa pengetatan pasca peniadaan mudik, kata AKBP Gunar, disarankan kepada masyarakat untuk menjalani test swab antigen mandiri di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit.

"Dokumen hasil test negatif merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki," ujarnya.

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto SIK MH menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak agar kiranya tidak melakukan perjalanan keluar kota dan kalau pun terpaksa harap melengkapi syarat-syarat yang sudah di tetapkan.

"Selalu patuhi protokol kesehatan cegah covid-19, dengan menerapkan 5 M yakni, menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas dan interaksi," tukasnya.(*)

Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)