Polres Siak Tindak 9 Pengendara yang Bermasalah TNKB Modifikasi

datariau.com
799 view
Polres Siak Tindak 9 Pengendara yang Bermasalah TNKB Modifikasi
Windy
Giat Polres Siak.

SIAK, datariau.com - Masih banyaknya dijumpai pengendara bermotor yang tidak mentaati peraturan lalu lintas, salah satunya dalam penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang sering disebut Plat Nomor, Polres Siak melakukan penindakan.

Tim Sat Lantas Mapolres Siak, melakukan penindakan terhadap pengendara yang masih nekat memodifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Kasat Lantas Polres Siak, AKP Anindhita Rizal SH SIK dikonfirmasi datariau.com, Selasa (11/4/2017) menjelaskan, untuk penindakan dilakukan berupa penindakan teguran sebanyak sembilan blangko teguran dan langsung ganti plat nomor di tempat.

"Aturan untuk tak memodifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nopol ini, sudah diatur dalam pasal 68 ayat (4) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan," urainya.

Penggunaan TNKB yang termaksud dalam UU No.22 tahun 2009, tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan itu, terangnya, mewajibkan untuk mengikuti syarat warna, jarak antar huruf serta angka, material atau bahannya serta penempatan atau pemasangan pada kendaraan sesuai standarnya.

"Bagi setiap pelanggar, akan dikenakan denda tilang sebesar Rp500 ribu, atau kurungan selama 2 bulan," pungkasnya. 

Penulis
: Windy
Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)