Waspada! Ini 3 Jenis Penipuan yang Marak Terjadi

Ruslan
1.126 view
Waspada! Ini 3 Jenis Penipuan yang Marak Terjadi
Ilustrasi (Foto: Internet)

DATARIAU.COM - Senin lalu, 1 November 2021 Pemprov DKI Jakarta akhirnya mencopot Lurah Duri Kepa, Jakarta Barat, Marhali dan Bendahara Devi Ambarsari karena dugaan penipuan uang warga Tangerang sebesar Rp 264,5 juta.

Penipuan merupakan suatu kejahatan yang termasuk dalam golongan yang ditujukan terhadap hak milik.

Tindak kejahatan ini diatur dalam Pasal 378 sampai dengan Pasal 394 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana disingkat KUHP.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa penipuan merupakan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Hal ini dilakukan dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat atau kebohongan yang dapat menyebabkan orang lain dengan mudah menyerahkan barang, uang atau kekayaan lainnya.

Dalam webinar yang ditaja Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Dwi Santoso selaku Dosen Universitas Sriwijaya menjelaskan beberapa jenis penipuan yang marak di Indonesia, di antaranya yaitu:

1. Phising

Phising merupakan upaya untuk menggali data-data pribadi. Data tersebut biasanya digunakan untuk kejahatan berikutnya. Pelaku biasanya mengaku dari lembaga resmi yang akan menanyakan data sensitif untuk mengakses akun penting yang mengakibatkan pencurian identitas hingga kerugian.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)