Warga Aceh Timur Temukan 2 Pucuk Senjata Api di Kebun

datariau.com
686 view
Warga Aceh Timur Temukan 2 Pucuk Senjata Api di Kebun
Foto: Edy Syarifuddin
Kapolres saat menggelar Konferensi Pers di Aula Bhara Daksa pada Senin, (29/1/2024) sore.

DATARIAU.COM -Seorang warga Aceh Timur menyerahkan dua pucuk senjata api laras panjang kaliber 37 jenis AK 56 (popor lipat) dan satu pucuk senjata api laras pendek kaliber 32 jenis Revolver ke Mapolres Aceh Timur, Sabtu (27/1/2024).

Bersamaan dengan penyerahan senjata api tersebut, warga itu juga menyerahkan satu buah magazine, 17 butir amunisi aktif kaliber 7,62 mm dan dua butir amunisi aktif kaliber 3,2 mm.

“Senjata api ini kami terima dari seseorang warga dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur yang berinisiatif menyerahkannya langsung kepada kami, langkah ini sangat baik agar lingkungan kita tetap terjaga kamtibmasnya terlebih menjelang Pemilu 2024,” jelas Kapolres saat menggelar Konferensi Pers di Aula Bhara Daksa pada Senin, (29/1/2024) sore.

Selanjutnya Kapolres sebutkan "Senjata itu ditemukan dalam bungkusan karung oleh salah seorang warga di kebun miliknya, diduga senjata api tersebut merupakan bekas konflik Aceh dulu".

Awalnya, Tim Opsnal gabungan Satreskrim dan Sat Intelkam sedang melakukan patroli rutin, namun tiba-tiba ada masyarakat yang menghampiri petugas patroli dan menyampaikan temuan senjata api dimaksud.

“Oleh petugas diarahkan agar menyerahkan senjata tersebut kepada pihak Kepolisian".

Saat ini senjata tersebut sudah diamankan Polres Aceh Timur dan diletakkan dalam gudang senjata, namun kondisi senjata belum diketahui apakah masih aktif atau tidak, karena belum dilakukan uji coba oleh petugas.

Penyerahan ini mendapat apresiasi karena dinilai telah mendukung menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Kapolres menghimbau kepada warga yang memiliki senjata api secara ilegal, agar menyerahkan kepada pihak Kepolisian, karena memiliki dan menyimpan senjata api ilegal merupakan tindakan kriminal dan melawan hukum, hal ini sesuai dengan pasal 1 Undang Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Menjelang Pemilu 2024 yang tinggal dalam hitungan hari, mari kita ciptakan suasana wilayah hukum Polres Aceh Timur yang aman, nyaman, damai dan sejuk,” tutup Kapolres. (esy)

Penulis
: Edy Syarifuddin
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)