Videokan Tetangga Mandi, BT Ditangkap Polisi

Hermansyah
1.109 view
Videokan Tetangga Mandi, BT Ditangkap Polisi
Pelaku inisial BT (33) diamankan di Mapolsek Tualang.

SIAK, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Tualang menangkap seorang pria inisial BT (33) diduga pelaku pornografi atau merekam (video) adegan tetangga mandi secara sepihak dengan cara merekam menggunakan handphone milik pelaku.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH di damping Kanit Reskrim Polsek Tualang AKP Adi Susanto SH berhasil mengamankan diduga pelaku pada Kamis (14/9/2023).

Kompol Arry pun membenarkan atas penangkapan pelaku pornografi tersebut, oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang di Kecamatan Tualang, Siak, Riau.

Kompol Arry menjelaskan pelaku ditangkap karena telah melakukan rekaman melalui handphone di kamar mandi rumah kontrakan yang berdampingan dengan rumah korban tersebut.

Dimana pelaku ini mengakui telah memvideokan korban sebanyak 6 kali dengan handphone yang berbeda-beda.

Kejadian tersebut, diketahui terjadi pada hari Kamis, 14 September 2023 sekira pukul 06.00 WIB, di Jalan Empat Suku, Kampung Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Dikatakan Kapolsek Tualang, awal kejadian sewaktu korban inisial ELT sedang mandi dibelakang rumah kontrakan korban, tiba-tiba korban melihat ada handphone diatas kamar mandi.

Saat itu, korban mandi dalam keadaan tanpa busana, selesai mandi korban kembali melihat ke atas dan ternyata handphone yang dilihat korban sebelumnya sudah tidak ada lagi.

Kemudian korban keluar kamar mandi, selesai berpakaian, korban pergi menuju rumah saksi 2 inisial HN dengan kondisi gemetaran dan gugup untuk memberitahu kejadian yang baru saja korban alami saat itu.

Selanjutnya korban memberitahu bahwa handphone yang korban lihat sebelumnya android berwarna putih.

Setelah itu, HN bersama korban langsung menuju rumah tetangga korban untuk mengecek video tersebut, ternyata pelaku berusaha untuk menghapus rekaman itu. Namun dicek kembali pada aplikasi sampah masih dijumpai video ekaman tersebut.

"Untuk barang bukti saat ini berupa satu unit handphone android merk Infinix warna putih berhasil kita amankan," kata Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH.

Selanjutnya, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang pun membawa tersangka ke Mapolsek Tualang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku dapat dikenakan pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar," tandasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)