Video Mesum Putrinya Tersebar, Seorang Ibu di Kubu Rohil Lapor Polisi

datariau.com
1.950 view
Video Mesum Putrinya Tersebar, Seorang Ibu di Kubu Rohil Lapor Polisi
ROHIL, datariau.com - Diduga cabuli anak dibawah umur dan menyebarkan video aksi mesumnya tersebut ke beberapa orang, seorang Nelayan akhirnya berhasil diringkus Polsek Kubu Polres Rohil, Selasa (2/8/2022) pukul 17.00 WIB.

Nelayan berinisial BS (24) warga Kepenghuluan Pulau Halang Hulu Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir diringkus pihak berwajib atas ulah tidak senonohnya terhadap anak perempuan yang masih berusia 18 tahun.

Tidak hanya sekali, bahkan menurut pelapor yang tidak lain adalah ibu kandung korban, perbuatannya tersebut menurut keterangan anaknya sudah berulang kali dan berawal sejak 2020 lalu.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi, yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan dugaan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Kubu tersebut.

"Pelapor mengetahui kejadiannya ketika pelapor sedang berada di rumah kediamannya, lalu teman pelapor yang bernama saudari FA menghubungi pelapor melalui handphone dan menyuruh pelapor untuk datang ke warung milik warga yang tidak jauh dari rumah kediaman pelapor," jelas Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi.

Sesampainya pelapor ke warung tersebut dan bertemu dengan saudari FA, kemudian saudari saksi tadi memberitahukan kepada pelapor bahwa anak pelapor sudah disetubuhi oleh pelaku yang bernama BS, dan bahkan pelaku telah menyebarkan video persetubuhan antara pelaku dengan anak pelapor.

Mendengar hal itu kemudian pelapor pulang ke rumah dan bertanya kepada korban, namun korban hanya diam saja sambil menangis, setelah beberapa hari kemudian korban mengakui bahwa ianya telah dicabuli oleh pelaku beberapa kali sejak dari tahun 2020 dan bahkan vidio persetubuhan antara pelaku dengan korban sudah disebarkan kepada beberapa orang.

Mendengar hal tersebut kemudian pelapor merasa tidak terima, selanjutnya pelapor kembali menjumpai FA dan bertanya hal apa yang harus pelapor lakukan. Dan saksi menyarankan pelapor untuk melapor kepada pihak kepolisian, kemudian pelapor mengajak korban dan ditemani oleh saudari saksi mendatangi kantor Polsek Kubu.

Didapat informasi dari Bhabinkamtibmas Pulau Halang Bripka Saparudin, bahwa tersangka berada di Pulau Halang, kemudian Bhabinkamtibmas Pulau Halang menghubungi Kapolsek Kubu, Kapolsek Kubu memerintahkan Ps Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka dan tersangka ini mengakui perbuatannya, seterusnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut.

Barang bukti 1 helai baju motif batik, 1 helai baju lengan panjang warna ungu, 1 helai celana dalam warna merah muda dan 1 Handphone Merek Xiaomi. Tersangka dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo 82 Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (den)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)